Polres Metro Tangerang Kota,Bekuk Bandar Narkoba Di Rawa Rengas Kosambi

SIDIKPOST|Tangerang Kota-Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si didampingi oleh Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, S.H., Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu bertempat di Aula Polres Metro Tangerang Kota,Jum,at ( 26/7/2019).Sore

Menurut kasubag humas Polres Metro Tangerang Kota dasar pengungkapan kasus penyalaguna narkoba tersebut adalah Pasal 45 ayat (4) Undang – undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang – undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP. A / 09 / VII / 2019 / PMJ / Restro Tng Kota / Sek Tng, tanggal 14 Juli 2019.

Advertisements

Lanjut kasubag, kasus ini berawal Bahwa Pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2019 sekira Jam 11.30 Wib anggota Unit Reskrim Polsek Tangerang di Pimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono SH Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga   Kapolsek Ciledug Hadiri Acara Pengajian Para Ulama Di Yayasan Al Fachriyah Al Habib Jindan Di Kec Larangan Tangerang Kota

” Kejadian Penangkapan tersebut ketika Unit Reskrim Polsek Tangerang sedang tugas jaga mendapat informasi bahwa di Kampung Tukang Kajang Rt 03/02 Kel. Rawa Rengas Kosambi Tangerang akan terjadi transaksi narkoba,” Ucap Kompol Abdul Rachim.

Kemudian, berdasarkan informasi yang di dapat Unit Reskrim Pimpinan Kanit Reskrim IPTU PRAPTO LASONO, SH langsung Menuju Lokasi Untuk melakukan observasi wilayah, pada saat Unit Reskrim Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tangerang tiba di TKP melihat ada Seorang Laki- laki yang mencurigakan.

Petugas menghampiri orang tersebut serta menunjukkan identitas diri sebagai anggota Kepolisian, kemudian petugas menggeledah badan orang tersebut ternyata benar pada diri pelaku di ketemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 99,22 gram tersimpan di dalam celana depan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Tangerang guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka yang berinisial AF alias Daus ( 22 Tahun),terbukti Kedapatan Membawa, Menyimpan, Menguasai Narkotika jenis Shabu” ujar Kasubag Kembali.

Baca Juga   Polresta Tangerang Menyelenggarakan Upacara, Hut TNI Ke 74

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa1 (Satu) Buah Sepeda Motor Merk Yamaha Mio No pol B.6634 VMQ, 1 (Satu) Buah Hanphone warna Putih Merk Oppo, 1 ( satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih di duga Narkotika jenis shabu dengan berat Brutto 99,22 gram dalam satu buah kantong plastik kresek warna hitam.( Rohman).