SIDIKPOST | Kukar – Polsek Loa Janan berhasil amankan seorang pria berinisial J (41) terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena., S.H., S.I.K., M.SI melalui Kapolsek Loa Janan Iptu Aksaruddin Adam menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira jam 10.30 wita telah datang seorang Perempuan ke Polsek Loa Janan melaporkan tentang dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Pertengahan Bulan November 2022 sekira jam 15.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh J terhadap Bunga (nama samaran) di Dusun Tani Maju Rt 007 Desa Batuah Kec. Loa Janan Kab. Kukar.
“Awalnya mulanya Bunga menceritakan kepada Pelapor ( Ibu Korban ) bahwa pelaku telah melakukan Pencabulan dengan cara meraba dan meremas Payu daranya, menghisap payu dara Korban dan memasukkan jarinya ke Kemaluan Korban secara berulang ulang,” terang Kapolsek.
Setelah itu pada hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wita J hendak melakukan perbuatan Pencabulan terhadap Korban namun Bunga menolak dan membuat J marah marah kepada Korban.
Selanjutnya Korban melaporkan kepada Pelapor karena merasa kejadian Pencabulan tersebut telah berkali kali dilakukan oleh pelaku kepada Bunga.
Berdasarkan informasi tersebut Polsek Loa Janan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.
( SDP)