Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa Amankan Pelaku Penyala Guna Narkoba

SIDIKPOST- Pelabuhan Sunda Kelapa- Anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa melakukan Penangkapan terhadap pelaku kasus tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,Minggu ( 12/5/2019).

Advertisements

Menurut Kapolsek Kawasan Pelabuhan  Sunda Kelapa Kompol Armayni  SH MH, Pelaku MS ( 37 tahun)  alias Doger di Tangkap anggota nya Jalan Tongkol Kel.Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara.

” Pada saat ditangkap pelaku MS kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang mana anggota Unit Reskrim sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat ” ucap Kapolsek. ( 15/5/2019).

Lanjutnya ,penangkapan MS ini berawal Pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019 sekira jam 01.12 wib, Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat  dan langsung melakukan absorvasi,  Pada saat ditangkap pelaku kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu .

Selain menangkap pelaku anggota unit reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa  juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 ( nol koma dua empat ) gram bruto, 1(satu) unit handphone merk XIAOMI warna putih emas dan 1 (satu) buah spidol warna merah merk SNOWMAN.

Baca Juga   AKP Suyatno SH.,Kapolsek Pakuhaji Laksanakan Giat Cooling System Sambangi Masyarakat

“Saat ini pelaku dan  barang bukti sudah di amankan di Polsek Kawasan Sunda kelapa ,guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dapat di tuntut dengan Perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Pasal 114 Ayat (1) SUBSIDAIR Pasal 112 ayat (1) UU RI  No.35 tahun 2009 tentang narkotika” Pungkas Kompol Armayni SH MH.