SIDIKPOST| KUKAR – Bertempat di Lantai 3 ( Ruang Catur Prasetya ) Polres Kutai Kartanegara telah di laksanakan Sidang BP4R sebanyak 2 (dua) Pasang Calon Pengantin yang akan melaksanakan Perkawinan dengan Anggota Polri.
Kamis (02/05/2019) kemarin siang.
Kegiatan Sidang BP4R dipimpin oleh Kabag Sumda Polres Kukar KOMPOL Kemis mewakili Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi oleh Kasiwas Polres Kukar IPTU Sabar dan Kasi Propam Polres Kukar yang diwakilkan AIPTU Gunawan.
Dalam arahan Kapolres Kukar yang disampaikan oleh Kabag Sumda, Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018, setiap Anggota Polri atau Polwan yang akan melaksanakan Perkawinan harus melalui Proses Sidang BP4R sebelum Pernikahan dilangsungkan.
” Perlu diketahui bahwa tugas Polri sangat berat dan beraneka ragam, untuk itu sebagai Istri / Suami dari Anggota Polri harus bisa memahami tugas seorang anggota Polri,” tambahnya.
Selanjutnya pesan-pesan dari Ketua Bhayangkari yang disampaikan oleh Ny. Titut Andin mewakili Ibu Ketua Ny. Laura Anwar, Kita selaku Anggota Bhayangkari mempunyai peran ganda yakni selain menjadi Istri dan Ibu Rumah Tangga, juga berperan membantu Suami dlm pelaksanaan tugas Kepolisian.
” Bhayangkari adalah salah satu Organisasi besar sebagai Persatuan Istri Anggota Polri yang langsung bernaung dibawah POLRI,” ungkapnya.
Agar di garis bawahi, tegasnya, Bhayangkari dituntut kesederhanaan dalam segala bidang dan diutamakan kerja sama yang baik dlm Organisasi. mendukung kegiatan dan tugas-tugas yang dikerjakan oleh Suami dan menjaga keharmonisan dalam membina Rumah Tangga. ( Red).