KUKAR – Kapolsek Loa Janan AKP M. Dahlan Djauhari, SH. berhasil meringkus 2 (dua) orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu dalam hitungan waktu tidak begitu lama.
Rabu ( 02/05/2018 ).
Mendapat informasi dari warga yang enggan disebutkan identitasnya, bahwa di Rt. 01 dan Rt. 02 Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi dan pesta NARKOBA, Kemudian atas informasi dan petunjuk tersebut pada jam 17.00 wita, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA EDY HARYANTO, SH. dan benar adanya, sesampainya di TKP petugas mencurigai seseorang yang keluar dari sebuah rumah dengan gerak gerik yang tidak sewajarnya, kemudian orang tersebut dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek dan dilakukan Test Urine ternyata hasilnya positif (+) mengandung zat amphetamin dan metamphetamine.
Setelah di interogasi mengaku bernama YUDI RAHMAN bin MARJUNI (33) dan mengatakan bahwa baru saja memakai sabu-sabu ungkapnya kepada petugas.
Tidak selesai sampai disitu saja dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas memperoleh informasi bahwa di Rt. 02 Desa Loa Duri Ilir sering juga terjadi transaksi dan pesta narkoba jenis sabu, atas informasi tersebut petugas tidak ingin ketinggalan jejak kemudian pada jam 18.00 wita anggota bergerak ke Tkp dimaksud dan mengamankan seorang pemuda yang bernama M. Asep Nurpiansyah bin Rudi Juriadi (23) warga jln Mulawarman Rt.06 Desa Loa Duri Ilir Kec. Loa Janan, setelah dilakukan Test Urine positif (+) mengandung zat amphetanine dan metamphetamine dan mengaku baru selesai mengkonsumsi sabu-sabu.
Barang Bukti ( BB ) yang di amankan dari ke 2 (dua) TSK antara lain :
1. Tsk Yudi Rahman bin Marjuni :
– 1 buah tespeck merk V care hasil test urine positif (+).
2. M. Asep Nurpiansyah bin Rudi Juriadi,
– 1 buah tespeck merk V care hasil positif (+) mengandung Zat Amphetamine dan Metamfetamine.
Atas perbuatannya Tsk Rudi Rahman dan
M. Asep Nurpiansyah di jerat dgn pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke 2 (dua) TSK diamankan
di Rutan Polsek Loa Janan dan telah dilakukan koordinasi dengan BNNK Kab. Kukar untuk proses Rehabilitasi.
Demikian pungkas Kapolres Kutai Kartanegara AKBP ANWAR HAIDAR,
S. IK, M. SI, melalui Kapolsek Loa janan AKP MD. DJAUHARI, SH.
Kepada Media ini. ( Lsn/ls/idn/ Aba – 007 ).