KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sangasanga mengamankan Sdr Didik Maha Lesmana bin Agus Maha Karya warga Jalan Dr. Wahidin Rt. 18 Gang Sepakat Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (03/05).
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi Kapolsek Sangasanga Iptu Reza Pratama R. Yusuf, S. Ik, mengungkapkan bahwa, pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 14.00 wita, mendapat laporan informasi dari masyarakat yang minta dirahasiakan namanya bahwa di Jln. Slamet Riadi Rt.12 Kel. Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dibelakang Pasar Inpres Kec. Sangasanga sering terjadi transaksi penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Atas dasar laporan informasi tersebut Kapolsek Sangasanga IPTU REZA PRATAMA R. YUSUF, S.IK memerintah Kanit Reskrim Polsek Sangasanga IPDA SUHARYANTO untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut diatas.
Mendapat perintah dari Kapolsek selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak menuju sasaran sesuai TKP yang disebutkan.
Pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas mendapati Tsk DIDIK sedang berbicara dengan rekannya atas nama OPPIE LEONARDIE dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Kharisma No.Pol : KT-4897-CS warna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Tsk Didik dan benar telah di temukan barang bukti berupa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu yang disimpan dilipatan uang pecahan Rp.2.000,- dalam saku celana depan bagian kiri, selanjutnya Tsk dan barang bukti di amankan ke Kantor Polsek Sangasanga guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) poket sabu seberat 0,25 gram.
– Uang tunai Rp. 1.302.000,- (satu juta tiga ratus dua ribu rupiah) dgn rincian pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 lembar pecahan Rp.50.000,- sebanyak 18 lembar dan pecahan Rp.2.000,- sebanyak 1 lbr.
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Kharisma KT – 4897-CS warna hitam.
– 1 (satu) bungkus rokok merk Marlboro Filter Black warna hitam.
– 1 (satu) buah Handphone merk Evercros warna biru dongker.
Pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Tindakan yang diambil :
– Amankan Tsk dan BB.
– Membuat Laporan Polisi No.Pol : LP “A”/ 09/V/2018/Kaltim/Reskukar/Sek.Ssg. tanggal 02 Mei 2018
– Periksa Saksi – saksi.
– Proses sidik.
Demikian pungkas Kapolsek Sangasanga Iptu Reza kepada media ini.
( Lsn/ls/idn/Aba – 007 ).