Polsek Kembangan Jakarta Barat menangkap tiga tersangka berinisial AB (41), MSM (48), dan TS (51). Mereka memeras pria diduga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S (52).
“Tersangka Wartawan, sedangkan korban oknum PNS di Jakarta Barat,” – ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, Senin (30/4/2018).
Kompol Supriyadi menuturkan, awalnya, ketiga tersangka merekam S yang sedang bersama seorang perempuan dari sebuah hotel dikawasan Kebon Jeruk, pada hari Selasa lalu (04/04/2018). Kepada S, mereka mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut ke publik.
“Korban keluar dari hotel menggunakan mobil, di mana terlihat korban mengenakan seragam PNS, dan disampingnya duduk seorang perempuan. Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menemui korban dan menanyakan tentang perempuan yang bersamanya,” – kata Kompol Supriyadi.
Kompol Supriyadi menambahkan, untuk ‘menutup mulut’, para pelaku meminta sejumlah uang. Bila hal itu tidak dipatuhi, video tersebut akan disebarkan.
“Karena korban takut video yang sudah direkam oleh pelaku disebarluaskan, maka korban dan pelaku mengambil uang senilai Rp 10 juta dan ditransfer ke rekening pelaku,” – ujarnya Kompol Supriadi.
Beberapa hari setelahnya, lantaran S merasa diperas, ia melaporkan para tersangka ke Polsek Kembangan. Polisi pun berhasil meringkus ketiganya pada hari Minggu (29/04/2018) malam di Kembangan, Jakarta Barat.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita tiga kartu tanda pengenal Wartawan (ID Press), satu unit mobil, dan tiga kertas bukti transfer. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Kembangan. Mereka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. (Lisin/Is)