SIDIKPOST| KUKAR – Ternyata benar, apabila menagih hutang, yang ditagih lebih seram dari pada yang meminjamkan. Hal itulah yang dialami Bachtiar (60) dan Muhammad Ramli (55), warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Akibat menagih hutang kepada Jumardin alias Daeng Tepo (38), warga RT 010 Kelurahan Muara Kembang, Muara Jawa, pada Kamis (28/3/2019) pagi kemarin sekitar pukul 11.00Wita. Bukannya pulang membawa uang, keduanya malah dianiaya menggunakan sebilah parang.
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Jawa AKP Pormelli Hasugian saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia menjelaskan, penganiayaan ini bermula saat Bachtiar dan Ramli pergi mendatangi rumah Daeng Tepo dengan tujuan untuk menagihkan hutang milik istri Ramli.
“ Waktu sampai di rumah pelaku, korban (Ramli) langsung menanyakan pembayaran hutang yang dipinjamkan istrinya sebesar Rp 500 ribu sekitar tiga hari yang lalu. Tapi saat itu pelaku tidak mau membayar, sampai akhirnya terjadi cekcok mulut,” kata AKP Hasugian.
Tentu saja, keributan tersebut menjadi perhatian warga sekitar. Ditambah lagi, saat itu Daeng Tepo terlihat sudah membawa parang yang diselipkan dipunggungnya. Beruntung salah seorang saksi bernama Sahe bergegas mengamankan parang itu, karena khawatir akan terjadi apa-apa.
Melihat situasi tak kondusif, dua pensiunan TNI tersebut langsung kembali ke mobil untuk pulang.
“ Nah saat itulah penganiayaan terjadi. Sewaktu kedua korban mau masuk mobil, pelaku ternyata mengejar keduanya sambil membawa parang dan tombak. Kemudian pelaku menimpaskan parang itu ke arah kedua korban,” terang AKP Hasugian.
Akibat timpasan parang secara membabibuta itu, Bachtiar mengalami luka pada bagian wajah, sementara Ramli luka pada jari telunjuk serta jari manis sebelah kiri. Usai menganiaya, Daeng Tepo langsung melarikan diri. Kemudian kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Muara Jawa.
“ Untuk kedua korban langsung dibawa sejumlah warga ke klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Bahkan Bachtiar harus mendapat 38 jahitan di wajahnya,” tutur Kapolsek.
Mengetahui Daeng Tempo kabur, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dedi S bersama personel untuk melakukan pengejaran. Sampai akhirnya, Daeng Tepo berhasil diamankan di lokasi perkebunan kelapa sawit, Jumat (29/3/2019) siang sekitar pukul 14.00Wita.
“ Pelaku bersembunyi di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit di sekitaran Muara Jawa. Bahkan pelaku juga sempat bersembunyi di rumah keluarganya,” beber AKP Hasugian.
Saat ini, tambahnya, Daeng Tepo sudah diamankan di Mapolsek Muara Jawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. Untuk barang bukti, kami amankan dua bilah parang,” tandasnya.( Red).
Hi there! This post could not be written any better!
Reading through this post reminds me of my good old room mate!
He always kept chatting about this. I will forward this
article to him. Pretty sure he will have a good read.
Thanks for sharing!
Very good blog post. I absolutely love this website.
Stick with it!