Tangerang- Gugatan wanprestasi terhadap PT Lee Cooper Indonesia hari Kamis, 28 Maret 2019 memasuki agenda replik dari Penggugat. Sebelumnya dalam jawaban, PT Lee Cooper Indonesia melalui kuasa hukumnya telah mengakui adanya utang kepada CV Samijaya Perkasa Abadi. Tergugat berdalih utangnya tersebut timbul akibat dari minat beli produk yang dipasarkan olehnya mengalami penurunan. Selain itu meskipun sudah berupaya untuk melakukan kewajibannya kepada Penggugat dengan cara melakukan angsuran, namun faktanya hal tersebut tidak pernah ditepati, PT Lee Cooper Indonesia selalu mengulur-ngulur waktu dengan berbagai alasan, antara lain mereka memiliki para tenaga kerja yang masih belum dibayar upahnya. Alasan lainnya adalah saat ini Tergugat masih sedang mencari investor untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi.
Dalam repliknya, tim kuasa hukum Penggugat menyatakan Tergugat mengakui dengan tegas memiliki kerjasama pembuatan artikel garmen dengan Penggugat. Dan Tergugat juga mengakui memiliki kewajiban pembayaran atau hutang kepada Penggugat. Lebih lanjut dikatakan, “Tergugat juga tidak dapat menjadikan Kreditur lain dan Tenaga Kerja Tergugat sebagai alasan tidak memenuhi kewajiban. Sebab Penggugat juga memiliki kewajiban pembayaran kepada Tenaga Kerja Penggugat. Di samping itu perbuatan wanprestasi Tergugat telah menyebabkan usaha Penggugat menjadi terhenti sama sekali karena kehabisan modal,” terang salah satu kuasa hukum Penggugat, Agus Sutoyo, SH.
Kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembuatan artikel celana jeans antara Willy Setiawan selaku Direktur Utama CV Samijaya Perkasa Abadi dengan PT Lee Cooper Indonesia pada Januari 2016. Bahwa dalam kerjasama ini CV Samijaya Perkasa bertindak sebagai pembuat barang pesanan, sedangkan PT Lee Cooper Indonesia bertindak sebagai pemesan barang dengan harga dan cara pembayaran yang telah disepakati bersama.
Awalnya kerjasama ini berjalan baik, kewajiban pembayaran PT Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi atas setiap pekerjaan yang telah selesai dibuat berjalan dengan lancar sesuai kesepakatan hingga pertengahan tahun 2017. Akan tetapi sejak pertengahan tahun 2017, kewajiban pembayaran PT Lee Cooper Indonesia kepada CV Samijaya Perkasa Abadi mulai sering mengalami keterlambatan. Hal tersebut tentu saja menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi CV Samijaya Perkasa Abadi.
CV Samijaya Perkasa Abadi telah berupaya berulangkali meminta kepada Tergugat untuk memenuhi kewajiban pembayarannya tersebut, namun sampai saat ini belum juga terlaksana. Kemudian pada bulan Maret 2018, PT Lee Cooper Indonesia mengajukan permohonan kepada CV Samijaya Perkasa Abadi agar pembayaran kewajibannya dapat dilakukan dengan cara mengangsur atau mencicil sebanyak 15 (limabelas) kali setiap bulan terhitung dimulai pada bulan Mei 2018. Namun dalam kenyataannya, untuk pembayaran angsuran atau cicilan pertama saja, PT Lee Cooper Indonesia telah ingkar janji.
Karena tidak menemui titik terang, Willy Setiawan meminta bantuan hukum kepada Mustika Raja Law Office untuk melakukan somasi dengan harapan kewajiban PT Lee Cooper Indonesia bisa segera diselesaikan. Mustika Raja Law Office sudah mengundang PT Lee Cooper Indonesia untuk melakukan musyawarah pada Agustus 2018 yang dihadiri oleh Jody Dharmawan selaku Direktur Utama. Jawaban yang diberikan pada saat itu bahwa PT Lee Cooper Indonesia sedang mengalami penurunan drastis dalam bisnis dan sedang menunggu investasi tambahan yang diperkirakan akan selesai dalam 3 bulan ke depan. Namun seiring berjalannya waktu hingga November 2018, jawaban yang diberikan masih sama bahwa arus kas perusahaan negatif dan masih menunggu suntikan dana.
Melihat tidak adanya jalan penyelesaian, maka ditempuh jalur gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang didaftarkan pada 4 Desember 2018 oleh Willy Setiawan selaku Penggugat yang diwakili oleh Mustika Raja Law Office dengan kuasa hukum Hotmaraja B. Nainggolan, SH, Agus Sutoyo, SH, dan Vincent Suriadinata, SH. Perkara yang diregister dengan nomor 951/Pdt.G/2018/PN Tng telah mulai disidangkan pada 3 Januari 2019.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka wajib dilakukan upaya mediasi sebelum masuk ke pokok perkara. Namun dalam mediasi ini tidak pernah dihadiri oleh Jody Dharmawan selaku Direktur Utama PT Lee Cooper Indonesia maupun kuasa hukumnya. Barulah pada 7 Februari 2019 kuasa hukum PT Lee Cooper Indonesia datang pada jadwal mediasi namun tidak pernah dilakukan mediasi sama sekali karena dengan mantap dikatakan oleh kuasa hukum Tergugat untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara. Selain itu, beberapa kali pihak Tergugat tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang harus ditunda hingga berminggu-minggu.
Kepada awak Media Agus Sutoyo, SH, mengatakan; “Klien kami selaku Penggugat telah melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik, dan produk yang dihasilkan telah terjual seluruhnya, sehingga seharusnya dana yang diperoleh dibayarkan kepada Klien Kami, tentu saja tidak ada kaitannya dengan berbagai macam alasan, termasuk tentang kemerosotan penjualan pihak Tergugat, sebab produknya telah terjual, seandainya belum terjual, maka produk dapat dikembalikan kepada Klien kami.”
Lebih lanjut disampaikan; “Kesepakatan pihak Tergugat yang akan melakukan angsuran sebanyak 15 x @ Rp 64.050.210,- ternyata tidak pernah ditepati, padahal dibulan pertama kali untuk cicilan jatuh pada bulan Mei 2018 itu masa-masa panen untuk usaha Garment, karena menjelang lebaran, akan tetapi faktanya Tergugat ingkar janji lagi, sehingga klien kami meragukan niat baik pihak Tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya, oleh karena itu kami mengajukan sita jaminan untuk mendapatkan jaminan pembayaran yang merupakan hak dari Klien kami, serta klien kami juga menolak permintaan pembayaran secara cicilan lagi, karena faktanya Tergugat terus mengulur-ngulur waktu.” Ungkap Agus.
Bahwa diketahui tertundanya pembayaran tersebut telah berlangsung lebih dari 2 (dua) tahun, sehingga sangat merugikan penggugat, bahkan telah mengakibatkan usaha pihak Penggugat tidak berjalan serta jaminan rumah tempat tinggal Penggugat hendak di sita bank, belum lagi Pengguat mengalami kerugian immaterial, yaitu bunga 6% perbulan, dan kehilangan potensi keuntungan dari usaha sebeasr 10% perbulan, sehingga Pengguat sangat mengharapkan memperoleh keadilan dengan dikabulkannya gugatan tersebut, apalagi telah di ketahui bahwa kesempatan mediasi yang diberikan pengadilan tidak dipergunakan dengan baik, bahkan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya menolak perpanjangan waktu mediasi yang sempat ditawarkan oleh Hakim Mediasi.
Saat ditanya oleh awak media bagaimana upaya penyelesaian hutang yang akan dilakukan oleh PT Lee Cooper Indonesia jika tidak ada investor, kuasa hukum Tergugat Rinto Dani Wicaksono, SH enggan untuk mengomentari. Ia mengatakan, “Nanti langsung saja ditanyakan dengan juru bicaranya Pak Robinson Pakpahan atau Pak Syahrizal Damanik, mungkin beliau yang lebih berwenang untuk mengomentari. Karena saya dalam hal ini hanya untuk mewakili beliau (bersidang) saja,”ujar Wicaksono singkat.
Sidang dengan majelis yang diketuai oleh Lebanus Sinurat, SH, MH, anggota Gunawan Tri Budiono, SH, dan Indra Cahya SH, MH ini akan dilanjutkan kembali tanggal 4 April 2019 dengan agenda Duplik dari Tergugat. ( Red).