SIDIKPOST | Tangerang – Unit I Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Polda Banten berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu,Rabu (27/03/2019) sekira jam 02.00 Wib di pinggir jalan Taman Adiyasa Ds.Cisasungka Kec.Solear Kab. Tangerang.
Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir Msi melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. M. Sabilul Alif, SH, S.IK, M.SI kepada awak media, kamis (28/03/2019) membenarkan atas penangkapan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu. Dengan nomer LP /71/ A / III /RES.4.2 / Resta.Tng. Tanggal : 27 Maret 2019.
“Iya benar personil Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang Pelaku DK Buruh warga Kec. Tigaraksa Kab.Tangerang, ” Katanya.
Dijelaskan kapolresta tangerang dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram dan 1unit HP merk OPPO warna hitam
“Terhadap pelaku tersebut untuk kepentingan penyidikan anggota membawa Pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten, akan dikenakan pasal kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum, maka kepada para tsk dapat dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara,”terang Kapolresta Tangerang
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang memanfaatkan situasi dgn mengaku sebagai anggota Polri yang dapat membantu menyelesaikan kasus narkotika maupun kasus yang lain, biasanya oknum tersebut menghubungi keluarga tersangka dengan meminta sejumlah uang.
” Saya harapkan untuk masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya Narkoba dilingkungan masing-masing karena upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat.”pesannya.