Selipkan Shabu di Sepeda Motor MULYADI diciduk Anggota Polisi Polsek Muara Kaman.

KUKAR – Anggota Polsek Muara Kaman mengamankan salah seorang warga Rt.03 Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan inisial MULYADI BIN SUWARNO karena ketahuan menyimpan Narkotika jenis Shabu di Sepeda Motor pada saat Razia Saber Preman dan Operasa Antik Mahakam 2018 di wilayah hukum Polsek Muara Kaman, Rabu (25/04/2018) pukul 17.00 wita.

Advertisements

Awalnya anggota Polsek Muara Kaman mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di Desa Teratak Kecamatan Muara Kaman ada warga yang sering melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba jenis shabu.

Setelah menerima laporan tersebut selanjutnya anggota melaksanakan penelusuran dan penyelidikan ke alamat yang disebutkan tadi. Kemudian sekira jam 20.00 wita tepatnya di jalan poros Rt. 01 Desa Teratak Kec. Muara Kaman anggota melihat ada seorang laki laki sedang berdiri disamping motor supra warna hitam dengan gerak gerik sangat mencurigakan, kemudian anggota mendekatinya dan menanyakan identitasnya dan mengaku bernama
MULYADI bin SUWARNO selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti, namun begitu sepeda motornnya diperiksa ternyata anggota mendapatkan barang berupa serbuk putih diduga shabu dalam bungkus plastik kecil merk superboy chocolate biskuit yang diselipkan pada jok sepeda motornya.
Setelah ditanya Tersangka  Mulyadi mengaku kalau barang tersebut miliknya dan saat itu juga pelaku beserta BB di bawa ke Kantor Polsek Muara Kaman untuk di proses hukum.

Baca Juga   HUT SDM Ke-68, Polres Lampung Barat Gelar Lomba Ceramah dan Azan

Barang Bukti (BB) yang diamankan :
– 2 (dua) poket narkoba yang diduga sabu – sabu berat 0,27 gram
– 1 (satu) buah plastik merk superboy chocolate biskuit.
-1 (satu) unit hand phone merk huawei warna hitam.
-1 (satu) unit sepeda motor jenis supra
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Mulyadi dipersangka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA.
Tindakan yang diambil membuat Laporan Polisi : No.Pol : LP/15/IV/2018/ KALTIM/RES KUKAR/ Polsek Muara Kaman ,Tanggal 25 April 2018. Satker yang menangani Polsek Muara Kaman, ungkap Kapokres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.Ik, M. Si, melalui Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN, kepada media ini.(Lsn/Ls/idn/ Aba – 007 ).