CILEGON BANTEN– Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu atas nama AN bin DD (24) di Desa Cikoneng Kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Minggu (17/83/2019) pukul 03.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (19/03/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Cilegon berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 98/III/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 17 Maret 2019.
“Adanya informasi dari masyarakat, tim Resnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan disebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cikoneng, Kabupaten Serang yang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di tempat tersebut. Tanpa waktu lama, tim lansung menuju ke lokasi tersebut, sehingga saat penggrebekkan ditemukan tersangka AN,”terang Edy
Saat dilakukan penggledahan ditemukan sebuah tas warna hitam yang didalamnya berisi 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.39 gram serta satu buah timbangan digital dan satu buah telfon seluler. AN mengakui barang tersebut milik dirinya.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman akan di penjara maksimal 12 tahun Penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Mengimbau kepada seluruh masyarakat, utk jauhi penggunaan narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan diri sendiri dan merusak generasi bangsa. “Kami mohon bantuan dari tokoh tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan khususnya para orang tua, untuk lebih waspadai anak anak nya, waspadai rumah kontrakan, serta lakukan himbauan dan laporkan ke polisi terdekat, jika melihat, mengetahui adanya orang orang yang akan mengedarkan dan menggunakan narkoba di lingkungan kita, waspadalah.. waspadalah”ujar Edy.
Kabid Humas Polda Banten, juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. (Ary/BidHumas)