“Syahroni” lagi Jualan shabu terjaring Operasi Saber Preman Polsek Kenohan.

KUKAR – Sementara gencarnya dilaksanakan Operasi Saber Preman jajaran Polres Kukar, Polsek Kenohan kembali menoreh keberhasilan dengan menciduk seorang lelaki yang kedapatan membawa, menguasai, memakai dan menyimpan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Minggu (22/04) sekira jam 16.04 wita.

Hari yang nahas bagi Syahroni bin Ahmad Gunawan (43) warga Desa Liang Ulu Kec. Kota Bangun Kab.Kukar
yang sengaja datang ke wilayah Kec. Kenohan untuk menjajakan barang terlarang berupa sabu-sabu.
Awalnya anggota Polsek Kenohan mendapat laporan dari warga masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa ada seorang warga Desa Liang dari Kec. Kota Bangun, yang diketahuinya sering membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu melintas ke arah Desa Kahala Ulu.

Advertisements

Atas laporan informasi tersebut kemudian anggota Polsek Kenohan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan ke arah sasaran sesuai laporan warga masyarakat tadi.
Sesampainya di TKP anggota melihat Target Operasi (TO) yang dimaksud sedang berada di TKP duduk pada sebuah Warung Bakso, tepatnya di Desa Kahala Ulu Kec. Kenohan Kab. Kutai Kartanegara.
Selanjutnya anggota tidak menunggu waktu yang lama lagi langsung mendatangi TO dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, hasilnya tidak sia-sia telah ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik bening diduga sabu-sabu disimpan dalam bungkus kotak rokok sampoerna mild dalam plastik dan disembunyikan di celana dalamnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti ( bb ) diamankan ke Kantor Polsek Kenohan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga   Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolri Minta Kapolda Hingga Kapolsek Laksanakan ‘Jumat Curhat

Barang Bukti (BB) yang diamankan :
– 3 poket serbuk putih yang diduga sabu – sabu.
– 1 buah pipet kaca untuk isap sabu.
– 1 buah Sendok takar.
– 1 buah Bungkus kotak rokok Sampurna dan plastik es bening.
– 1 buah kotak hitam kecil untuk menyimpan pipet kaca dan sendok takar.

Tindakan Kepolisian yang diambil :
– Amankan TSK dan BB.
– Membuat Laporan Polisi dgn nomor,
No.Pol : LP/ 04 /IV/2018/ KALTIM/RES KUKAR/ Polsek Kenohan, Tanggal 22 April 2018.
Atas perbuatannya TSK Syahroni dapat dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ungkap Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, di dampingi oleh Kapolsek Kenohan AKP EDY HARUNA, SH. kepada media ini.   ( lsn/ls/idn/Aba – 007 ).