Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap (P-21), Polisi Segera Serahkan Richard Muljadi ke Kejati

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan berkas perkara tersangka kasus narkoba Richard Muljadi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Advertisements

“Sudah P21(berkasnya sudah lengkap) pada 6 November 2018,” kata Kabid Humas kepada wartawan lewat pesan pendek, Senin (12/11/2018).

Selanjutnya, kata Kabid Humas, polisi akan mempersiapkan pelimpahan berkas tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejati.

Kabid Humas mengatakan, rencananya pelimpahan tersebut akan dilakukan besok, Selasa, 13 November 2018.

Polisi menangkap Richard Muljadi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, 22 Agustus 2018. Dari tangan pemuda itu disita iPhone X dan selembar uang 5 dolar Australia bertabur serbuk kokain.

Baca juga : danlantamal-xii-pimpin-upacara-tabur-bunga-hari-pahlawan-di-sungai-kapuas-pontianak

Berdasarkan hasil tes urine, Richard Muljadi dinyatakan positif mengkonsumsi kokain. Cucu seorang konglomerat di Tanah Air itu mengaku mendapat kokain dari seseorang berinisial ML.

Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas tahap pertama milik Richard Muljadi pada 3 September 2018. Jaksa memeriksa berkas dari segi formil dan materil selama 14 hari. Pemeriksaan itu menjadi dasar pertimbangan apakah perkara Richard Muljadi ini sudah layak dibawa ke persidangan.

Baca Juga   Jelang HUT Bhayangkara ke 73, Polsek Ciledug Gelar Baksos

Namun, pada 17 September 2018 berkas Richard Mulyadi dikembalikan kepada penyidik lantaran masih terdapat kekurangan. Polisi kemudian mengirimkan berkas yang telah diperbaiki pada 29 Oktober 2018.( ls)