KUKAR – Satuan Reserse Kriminal mengungkap pelaku penyalah gunaan narkoba berinisial Gunawan als Gugun bin Syahrani (22) karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,
Jumat ( 20/04/2018 ), jam 17.00 wita.
Atas informasi dari masyarakat bahwa
di Jalan Budiyono Rt.01 Kelurahan Sanga sanga Muara Kecamatan Sanga Sanga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba. Mendapat informasi tersebut kemudian anggota kami langsung menuju TKP untuk memastikan kebenarannya, dan ternyata di TKP yang dimaksud memang petugas melihat seorang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan berdiri disitu.
Selanjutnya petugas mengamankan pemuda tersebut dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, karena petugas merasa curiga dan berdasarkan informasi bahwa yang bersangkutan pernah menggunakan narkoba akhirnya pelaku dibawah
ke Kantor Polsek Sanga Sanga untuk di lakukan Test Urine, dan hasilnya positif
( + ) mengandung zat Amphetamine dan Metamphetamine.
Adapun Barang Bukti ( BB ) berupa 1 (satu) buah Tespeck merk V Care ( + ) mengandung zat amphetamine dan metamphetamine.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya dilakukan koordinasi dengan BNNK Kabupaten Kukar untuk diadakan Rehabilitasi terhadap pelaku Gunawan, pungkas Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Sanga Sanga IPTU REZA PRATAMA, jelasnya kepada Media ini.
( Lsn/ ls/ idn/Aba – 007 ).