KUKAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Muara Jawa kembali mengamankan seorang laki – laki berinisial Julkifli alias Mang Ipi bin Jamhari (36) karena diketahui menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya dan team Liputan mendapat Konfirmasi ( 21/04/2018 ).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Poros Dondang Rt.003 Kel. Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar, tepatnya di Warung Saudara Julkifli als Mang Ipi, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut kemudian sekira jam 21.00 wita anggota reskrim Polsek Muara Jawa mendatangi tempat tersebut melakukan penggerebekan dan penggeledahan, selanjutnya ditemukan1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan diatas pintu masuk kamar tidur, kemudian pelaku diamankan ke kantor Polsek Muara Jawa berikut Barang Bukti ( BB ) guna proses lebih lanjut.
Adapun BARANG BUKTI yang diamankan sebagai Berikut
– 1 ( satu) Poket berisi serbuk kristal diduga Narkotika Jenis sabu dengan Berat 0,4 Gram.
– 1 (satu) buah Handpone Merk Nokia warna Biru
– 1 ( satu ) Pak Klip plastik.- 1 (satu) buah korek Api warna Merah .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saudara Julkifli diamankan di Polsek Muara Jawa untuk di proses hukum.Diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
TINDAKAN YG DIAMBIL :
1. Mengamankan Tsk & BB
2. Membuat LP Nomor : LP / 16 /IV/2018/ Kaltim/Res.Kukar/Sek.Mj tanggal 20 April 2018.
3. Riksa saksi saksi dan sita BB.
4. Proses Sidik.
Demikian ungkap Kapolres Kukar AKBP ANWAR HAIDAR, S. IK, M.SI. melalui Kapolsek Muara Jawa AKP TRIYANTO.
( lsn/ls/idn/Aba – 007 ).