Polsek Loa Kulu Amankan Empat Pelaku Penyalahguna Narkotika

SIDIKPOST| KUKAR – Jajaran Polsek Loa Kulu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Sabtu (2/3/19). Namun sebelumnya, keempat pelaku ini terlibat (dalam penggelapan sepeda motor yang dijual untuk membeli barang haram tersebut.

“Pada Jumat (1/3/19) sekira pukul 05.30 Wita, kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi penggelapan sepeda motor di jalan wisata Dusun Bangun Sari, Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Dan kejadian tersebut terjadi pada Kamis (28/2/19) sekira pukul 23.30 Wita. Mendapati laporan itu, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dilapangan,” kata Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, melalui Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusuf.

Advertisements

Lebih lanjut, Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusuf mengemukakan, tak berlangsung lama untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan beberapa orang pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“Sekira pukul 06.30 Wita, akhirnya petugas berhasil mengamankan beberapa orang pelaku. Dari hasil keterangan interogasi yang dilakukan petugas terhadap pelaku, bahwa sepeda motor yang digelapkan itu dijual dengan cara menukar motor dengan satu poket kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap IPTU Darwis Yusuf.

Baca Juga   Ditsamapta Polda Banten Intens Lakukan Program Pencegahan Paham Radikalisme

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu poket sabu seberat 0,66 gram yang disimpan di salah satu rumah pelaku penggelapan motor yang berada di jalan Yos Sudarso, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.

“Selanjutnya, barang bukti sabu dan keempat pelaku penggelapan sepeda motor yang berinisial, JM (26), EW (31), HR (19) dan VN (19) langsung dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawaban atas perbuatannya,” beber Kapolsek Loa Kulu IPTU Darwis Yusuf. ( Red).