Polsek Cikupa Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

SIDIKPOST| Tangerang – Banten-Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, Berhasil mengunggkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di wilayah cikupa tangerang, Kamis 28 Februari 2019.

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan soal penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba, kepada awak media, melalui pesan whattsapp nya, kepada awak media.

Advertisements

Edy menjelaskan, Bahwa Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, DR, Laki laki, 25 Tahun, tidak bekerja, dengan alamat Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan ialah 1 bungkus tisu warna Putih berisi 2 plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi kristal warna Putih, diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram (A1) dan 0,25 gram (A2) dan 1 Handphone merek Sony experia, warna Hitam.

Lanjut Edy menjelasakan Kronologis Kejadiannya, pada hari Kamis, tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar jam 20.45 Wib di depan Jl. Raya Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, saat itu anggota reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan.

Baca Juga   Peringati HUT YKB ke-39, 2000 Peserta Polisi dan Masyarakat, Ikuti Olahraga Bersama Polda Banten

“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga bahwa di sekitar lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi jual beli Narkotika, kemudian saat dilokasi mendapati satu orang Laki-laki yang mencurigakan,” katanya.

Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan, dan menginterogasi dan menggeledah pelaku tersebut lalu kedapatan memiliki 1 satu bungkus tisu warna Putih berisi 2 (dua) plastik klip bening kecil.

“Kemudian anggota reskrim Polsek Cikupa langsung mengamankan Pelaku berikut Barang bukti ke mako Polsek Cikupa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Banten, Edy Sumardi Juga menghimbau kepada para orang tua untuk ikut mengawasi anak anak nya, begitu juga kepada tokoh tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi untuk ikut awasi dan cegah beredarnya barang haram tersebut.
Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara.demikian imbuh edy, mengakhiri pembicaraannya.
(AdmBidHms- Red).