Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

SERANG, – BANTEN. Sat Res Narkoba Polres Serang Polda Banten, berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, minggu, (23/02/2019). Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku berinisial AF bin M (27) sedang menggunakan barang haram tersebut di sebuah rumah di wilayah Kec. Ciruas, Kab. Serang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIk, dalam keterangannya kepada awak media, minggu, (23/02/2019). Tim Satresnarkoba Polres Serang berhasil melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan di sebuah bekas bungkus rokok Surya yang pada saat itu di simpan di kamarnya, ujar AKBP Edy.

Advertisements

Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dengan cara membeli sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang bernama ABANG (DPO). Atas Kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres serang kabupaten untuk di periksa lebih lanjut, jelas AKBP Edy.

Baca Juga   Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD , Polres kukar Siagakan 60 Personil

Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar sabu tersebut, ungkap AKBP Edy. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. tuturnya.

Kapolda Banten dan Seluruh Polres Jajaran, sangat berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba, dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama.
Mari kita Berkomitmen untuk bersatoe perangi narkoba. Imbuh edy. (Adm Bid Hms- Red)