Sempat Lari Ke Semak- Semak, Pemuda Pembawa Narkoba ini Berhasil Di Bekuk Polsek Muara Muntai

SIDIKPOST| KUKAR – Kepolisian Sektor Muara Muntai terus gencar melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya. Buktinya, Kamis (21/2/2019) kemarin sekitar pukul 23.30Wita, seorang pemuda berinisial NP (27) berhasil ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Advertisements

Tertangkapnya pemuda yang tinggal di Perumahan Angsana Estate ini terjadi di Jalan Desa Perian RT 07, Kecamatan Muara Muntai.

“ Dari tangan pelaku kami amankan satu poket sabu siap pakai,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Muntai AKP Salamun kepada harian ini, Jumat (22/2/2019) malam.

Penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Perumahan Angsana Estate di Desa Perian sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Dari informasi itu, Kapolsek memerintahkan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Muntai untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

“ Ternyata di Perumahan itu terdapat seorang pemuda (NP) yang dicurigai warga sering mengkonsumsi narkoba. Namun saat didatangi rumahnya, pemuda itu sedang tidak ada,” jelas AKP Salamun.

Tak kehabisan akal, petugas lalu berinisiatif untuk mencari keberadan NP dengan menyisiri kebun di Angsana Estate. Ternyata benar, saat di jalan, petugas menemui NP sedang berjalan.

Baca Juga   Polres Lampung Barat Gelar Baksos Di Pondok Pesantren Miftahul ulum Pekon Wates

“ Waktu anggota kejar, pelaku lari ke semak-semak. Tapi tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan,” tutur Kapolsek.

Bahkan, lanjutnya, saat berusaha kabur, NP ternyata sempat membuang satu poket sabu di jalan. Beruntung petugas melihatnya dan langsung diamankan.

“ Ketika ditunjukkan barang itu, pelaku mengakuinya. Dia membelinya dari seorang pengedar dengan harga Rp 300 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” urainya.

Usai diamankan, NP lalu dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk diperiksa lebih lanjut.

“ Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. ( Red)