Polres Tanggamus Himbau Warga Serahkan Senjata Api Rakitan dan Bahan Peledak

Tanggamus-Lampung———- Warning Polres Tanggamus kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api (Senpi) dan bahan peledak ilegal membuahkan hasil.

Advertisements

Sebab hari ini, Rabu (21/11/18), Polres Tanggamus menerima sekaligus 3 Senpi rakitan dari 3 warga. Diantaranya 2 warga Kabupaten Tanggamus terdiri dari 1 pucuk Senpi laras pendek (pistol) diserahkan oleh Irhamsyah (57) alamat Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus. Kemudian 1 pucuk Senpi laras panjang jenis locok diserahkan Andi Saputra (28) alamat Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus.

Terakhir 1 Senpi laras pendek (pistol) berikut 3 butir amunisi aktif diserahkan oleh Edi Siswanto alias Edi Karso (51) alamat Kelurahan Pajaresuk Kec. Pringsewu Kabupaten Pringsewu selaku tokoh masyarakat Kelurahaan setempat yang juga penyerahan dari salah satu warganya.

Penyerahan senpi di laksanakan di koridor utama Mapolres Tanggamus diterima langsung Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas.

Dalam penyerahan tersebut disaksikan langsung Karo Sarpras Polda Lampung Kombes Pol Edi Yunianto, Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Jhony yang saat itu sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga   Kapolres Lebak Bersama Dandim, Hadiri Rapat Pleno KPUD Kabupaten Lebak

Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si mengatakan dalam rangka Operasi Waspada Krakatau 2018 yang berlangsung dari tanggal 15 Nopember – 28 Nopember 2018 dengan sasaran kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

“Hari ini Polres Tanggamus menerima 3 Senpi ilegal yakin 2 pucuk dari Kabupaten Tanggamus dam 1 pucuk dari Kabupaten Pringsewu melalui Polsek Pringsewu Kota,” kata AKBP I Made Rasma dalam keterangannya.

Kapolres Tanggamus mengucapkan terima kasih atas penyerahan tersebut, “terima kasih kepada warga masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polres Tanggamus,” ucapnya.

Kesempatan itu juga Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki agar segera menyerahkan ke Polres Tanggamus.

“Kami masih menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan kepada Polres Tanggamus. Apabila tidak, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu warga tersebut Andi Saputra menerangkan bahwa senjata api laras panjang tersebut disungai dikubur di batu. “Sekitar setahun lalu saat hendak mencari ikan di sungai Lubuk Gajah Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan sekitar setahun lalu,” tutur pria yang sehari-hari bertani itu.

Baca Juga   Kapolres Ciamis Hadiri Rakor Kondusifitas Tahun 2019

Namun ia mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut dan hanya ditaruh dirumah, lantas setelah mendapatkan informasi dari media bahwa apabila menyerahkan tidak dijerat hukum maka ia memberanikan diri menghubungi salah satu anggota Tekab 308 Polres Tanggamus. “Mendengar himbauan dari Polres Tanggamus memberanikan diri menyerahkan,” tegasnya.

Hal sama diungkapkan Irhamsyah (57), sejak senpi ditemukan anaknya di blok 3 sekitar 8 bulan lalu hanya di simpan. Setelah mendengar pengumuman itu, ia sukarela menyerahkan ke Polres melalui salah satu anggota tim Tekab 308.

“Sekitar 8 bulan lalu, anak saya yang menemukan namun tidak pernah dipakai,. itu kami serahkan setelah mendengar pengumuman Kapolres Tanggamus,” pungkasnya. (ls)