SIDIKPOST| Kombes Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kapolres Metro Tangerang Kota Didampingi Kasat Narkoba AKBP R. Bagoes Wibisono H.K., S.I.K., M.Si , Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim Pada Jumat 14:30 Wib ,Dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ,Bertempat di Lobi Polres Metro Tangerang Kota.(22/02/19)
Kronologis Berawal Pada Sabtu 09 Februari 2019 ,Anggota Unit 2 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Bahwa Ada Seseorang Yang Diduga Sebagai Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Yang Akan Melakukan Transaksi Di Daerah benda kota tangerang, Selanjutnya Atas Informasi Tersebut Petugas Yang Dipimpin Langsung Oleh Kanit II Sat Resnarkoba AKP Arif Syaifudin, SE., Melakukan Penyelidikan Dan Juga Pemantauan, Selama Kurang Lebih ± 2 Minggu, Dan Pada Saat Melakukan Pemantauan Anggota Mencurigai Seseorang (Sesuai Informasi) Dan Berhasil Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka Berinisial “ES” Di Daerah Jatinegara Jakarta Timur Dengan Barang Bukti Yang Berhasil Disita Sebanyak 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Brutto 55,46 Gram.
“Identitas Tersangka Diantaranya Initial ES Als EKA Als Ahong Bin Nurdin, 25 Tahun, Wiraswasta, Dengan TKP Sabtu, 9 Februari 2019 Jam 19:00 Wib Di Jl. Bumi Raya Jatinegara Jakarta Timur Dengan Barang Bukti 1 Paket Narkotika jenis Sabu Dengan Berat Brutto 55, 46 gram Dan Initial SP Als Sigit Bin M. TRI Purwadi, 43 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat TKP Sabtu, 9 Februari 2019 Jam 19:30 Wib Duren Sawit Jakarta Timur Dengan Barang Bukti 5 Paket Narkotika jenis Sabu Dengan Berat Brutto 328, 66 Gram.” Pangkas kasubag Humas Polres Metro Tangerang kota Kompol Abdul Rohim.
Menurut kasubag ,Selanjutnya Dilakukan Interogasi Dan Mengaku Bahwa Barang Tersebut Didapat Dari Inisial SP, Kemudian Dilakukan Pengembangan /Pengejaran Terhadap Tersangka SP Dan Akhirnya Berhasil Ditangkap Di Daerah Duren Sawit Jakarta Timur Dengan Barang Bukti Yang Berhasil Disita Sebanyak 5 (Lima) Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan Berat Bruto 328,66 Gram yang telah Dikemas Dengan Menggunakan Bungkus Makanan Abon Lele Medan .
“Dari Hasil Keterangan Tersangka SP Bahwa Barang Tersebut Didapat Dari Saudara SS (DPO) yang saat ini MaSih Dalam Pengejaran Petugas Dan Dari Hasil Pemeriksaan Diduga Bahwa Peredaran Narkotika Jenis Sabu Ini Dikendalikan Oleh Bandar Besar Melalui Telpon Dengan Initial GT”.Pangkas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota ini.(Kendy/ Red).







