Polsek Sungkai Amankan Pelaku Perkara Pencurian

SIDIKPOST|LAMPUNG UTARA -RR (15) seorang remaja diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara atas dugaan melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dirinya ditangkap atas dasar pengaduan korban Suhaili, (60), warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Seperti dilaporkan korban dalam pengaduan bernomor LP/ 83 / II / 2019/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk Utara tgl 12 Februari 2019, kejadian curat dikediamannya itu terjadi pada Selasa dinihari, (12/2/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.

Advertisements

Ketika itu, pelaku RR, (15), yang tak lain masih tetangga korban, masuk dengan cara merusak genting rumah korban. Setelah berhasil masuk, dengan mengendap-endap pelaku memasuki kamar anak korban yang berada di ruang belakang.

Alhasil, dari aksi curat yang dilancarkan pelaku RR, ia berhasil menggondol dua buah gitar milik anak korban. Satu berjenis gitar elektrik dan satu lagi gitar akustik. Ditaksir, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh mengungkapkan, setelah mendapatkan aduan korban, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga   Polres Serang Kabupaten, AKBP Indra Gunawan,Polres Serang Laksanakan Ekspose, Terhadap 5 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Sabu Seberat 6,72 Gram

“Dari hasil pulbaket dan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap AKP. Muslikh,, Sabtu, (16/2/2019).

RR ditangkap di seputaran Desa Baturaja saat sedang dalam perjalanan menuju rumah rekannya.

“Saat ditangkap, pelaku membawa barang bukti berupa dua unit gitar milik korban dan telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek. ( Red).