SIDIKPOST| Team Tekab 308 bersama Anggota PPA Polres Lamteng Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur. Jum’at, (15/2).
Pada hari Kamis tanggal 14 Februari 2019 sekira jam 09.30 Wib. Di Kamp. Dente Teladas Kec. Bratasena kab. Tulang Bawang team tekab 308 berhasil meringkus tersangka pencabulan anak dibawah umur.
ROHMAN Alias GUS ROHMAN Bin WOKO (41), kelahiran Banyuwangi 15 Mei 1977, Pendidikan terakhir SD (Tamat) telah melakukan pencabulan di Kec. Bratasena Kab. Tulang Bawang.
Kabid Humas Polda Lampung kombes pol Sulistyaningsih berharap agar seluruh jajaran kepolisian di daerah Lampung bisa bekerja profesional dan promoter.
“Dengan cepat kasus ini terungkap, ini membuktikan bahwa Polres Lampung Tengah sudah berbuat yang promoter, mudah-mudahan seluruh kepolisian di daerah Lampung bisa bekerja lebih profesional,” ucapnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.( RED).