Polsek Cempaka Putih Tindak Pelaku Pencurian

SIDIKPOST|Jakarta Pusat— Dua orang pelaku jambret berinisal OG  (27) dan AF’ (19) dibekuk polisi di Jalan Percetakan Negara 32 RT 01/07 Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/02/2019) malam.

Advertisements

Kedua tersangka mengambil barang kepunyaan orang lain, dan setelah pelaku, ditangkap ditemukan sebilah pisau di tas pinggang pelaku.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi dalam keterangan membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh anggota Polsek Cempaka Putih.

“Benar telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan pelaku kedapatan membawa senjata tajam. Kejadian itu berawal pada Selasa 12 Februari 2019, sekitar pukul 23.30 WIB,” ujar Kompol Purwadi, Rabu (13/02/2019).

Ia menerangkan, ketika itu korban
Wahyu Hidayah (19) sedang duduk menunggu ojek online sambil memainkan ponsel tanpa disadari oleh korban datang kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor dari arah Percetakan Negara.

“Pelaku saat itu melihat korban sedang memainkan handphone yang kemudian pelaku yang mengendarai sepeda motor ini mendekati korban. Dan pelaku yang duduk di belakang atau dibonceng langsung merampas handphone milik korban,” katanya.

Baca Juga   Polsek Pagedangan Cek TKP Mayat Tanpa Identitas

Korban dan pelaku terjadi tarik menarik hingga handphone milik korban dapat dikuasai dan diambil oleh pelaku. Namun akibat jalan yang licin kendaraan milik pelaku tergelincir dan terjatuh.

“Bersamaan dengan itu lalu korban berteriak ‘jambret’ dan didengar dua orang anggota Reskrim yang sedang mobile berpatroli,” tuturnya.

Lebih lanjut Purwadi menambahkan, mendengar teriakan korban dan dengan dibantu warga sekitar yang melintas, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa petugas ke Polsek Cempaka Putih guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.( KENDY/is).