Di Duga Penyalaguna Dan Pengedar Narkoba, Polres Tulang Bawang Amankan 4 Orang

SIDIKPOST| LAMPUNG—Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Mengungkap di duga penyala guna dan Pengedar narkoba di pinggir Di rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang, Pada hari senin tanggal 11 februari 2019 sekira pukul 13.00 wib

Advertisements

Menurut kabid humas Polda lampung Kombes Pol Sulistyaningsih bahwa para tersangka antara lain: CN ( 41 Tahun, OW ( 24 tahun),PR ( 24 tahun), dan AS ( 51 tahun).

lanjut nya, Penangkapan ini bermula pada saat anggota sat res narkoba sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika Di rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang.

“Saat itu anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Bujuk Agung Kec. Banjar Margo Kab. Tulang Bawang sering dijadikan tempat transaksi narkoba” Kata
Kombes Pol Sulistyaningsih .( 12/2/2019).

kemudian atas dasar informasi tersebut anggota sat narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud dan mendapati dua orang laki-laki yang mengaku dengan inisial Ow dan CN, Lalu anggota kepolisian sat res narkoba Polres Tuang bawang melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik CN dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah handphone warna merah, 1 (satu) buah handphone merk hammer warna hitam, uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna abu-abu.

Baca Juga   Miliki Shabu, MN Diciduk Satres Narkoba Polres Cilegon

Dari penggeledahan dari para tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti yang di sita

  • 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu
  • 1 (satu) buah handphone merk nokia warna merah
  • 1 (satu) buah handphone merk hammer warna hitam
  • uang tunai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
  • 1 (satu) buah handphone merk nokia warna abu-abu

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Pasal yang g dilanggar oleh para tersangka ini Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.” tukas Kombes Pol Sulistyaningsih. ( Red).