Jakarta Barat—–L I Bin Im (35 th) warga GG. Mesjid Besar No. 16 rt. 010 /007 kel. Kebon Kacang kec. Tanah Abang Jakarta Barat harus berurusan Dengan aparat kepolisian Polsek Palmerah polres metro Jakarta barat lantaran pelaku ditangkap kedapatan memiliki barang haram jenis Shabu, Selasa (17/4)
Kapolsek Palmerah Kompol aryono menjelaskan dimana pelaku berhasil kami amankan lantaran kami mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah tersebut yang beralamat kan di Jl.Kiapang ( Boncos) Kel.Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakarta Barat sering kali kerap dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan narkoba
Dimana pelaku yang kami amankan sebagai profesi tukang parkir tanah Abang
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Afrizal menanggapi informasi tersebut kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan benar saat anggota kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan kami mengamankan pelaku berinisial L I Bin Im (35 th) dari penggeledahan kami pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,21 gram.
Dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UURI No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika. ( lsn)