SIDIKPOST|Anggota Polsek Metro tanah Abang berhasil menangkap Pelaku perampasan handpone di jalan Fahrudin Tanah abang , Korban atas nama RIO pelajar 18 tahun , senin 4 /2/ 2019.
Menurut kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwadi SH, Tersangka atas nama Her 24 tahun, status nya tidak bekerja.
Lanjut Kasubag Humas Kejadian ini berawal ketika Korban dan tersangka berkenalan medsos.
“Korban menawarkan mau jual Hp Merk Opo dengan penawaran rp 3.300.000. Kemudian korban pertemuan dengan Tersangka ,Tiba di Tkp tersangka langsung mengancam dan memukul korban lalu perampas hp korban.” Pangkas Kompol Purwadi SH ( 6/2/2019).

masih di katakan kasubag humas polres metro Jakpus ini, kemudian korban berteriak maling sehingga kedengaran oleh warga , lalu pelaku dikejar oleh warga bersama petugas patroli yang kebetulan melintas.
“untuk saat ini Pelaku di amankan di Mapolsek Metro tanah abang untuk pengembangan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka Her di jerat dengan pasal 365 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara” Pangkas Kompol Purwadi SH.











