Advokat Gelar Diskusi Di Komisi Yudisial

Advokat dari berbagai organisasi kumpul di Komisi Yudisial dari pagi hingga selesai siang. Tujuannya adalah untuk mempersatukan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas advokat. Saat ini advokat sepertinya sudah tidak dipercaya oleh birokrat dan penegak hukum, padahal status advokat setara dengan Jaksa dan Hakim.

Advertisements

Hal itu senada seperti yang disampaikan Sunarto, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, saat sambutan Diskusi dan Silaturahmi Advokat Indonesia dengan tema “Peran Profesi Advokat sebagai Officium Nobile dalam Peradilan yang Bersih dan Berwibawa”, Rabu (11/12/2019) di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta.

“Forum ilmiah ini memiliki peran strategis dalam rangka menyatukan persepsi antara advokat dan penegak hukum, untuk mewujudkam peradilan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya.

Namun dalam diskusi tersebut selain dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, hadir pula Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Aprillia Supaliyanto, Ismak advokat dan kurator, Topane Gayus Lumbun mantan Hakim Agung dari profesi advokat, Taufik Basari Anggota Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Yudisial RI Jaja Ahmad Jayus, dan peserta diskusi kurang lebih 300 orang.

Baca Juga   Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Acara MTQ Di Cipondoh

Lebih lanjut dalam sambutannya, Vice Presiden KAI kepada beritalima menyatakan bahwa kebersamaan harus diutamakan, selama ini menurutnya para advokat berseteruh dan berbeda pendapat yang tidak perlu melainkan harus ada kesamaan pikiran untuk membangun kualitas advokat Indonesia yang lebih baik.

Lebih jauh ia pun memperhatikan dinamika organisasi advokat, yang jumlahnya semakin banyak kurang lebih 50 organisasi, masing – masing memiliki pemikiran yang berbeda sesuai role of the game yang diatur organisasi advokat masing – masing. Tentunya menurutnya kemudian tidak boleh menimbulkan sekat – sekat bahwa dalam konteks advokad Indonesia berprofesi sebagai Officium Nobile yang memiliki kewajiban berperan dan berkontribusi positif di dalam proses pembangunan dan penegakkan hukum.

“Lebih khusus lagi dalam proses peradilan di Indonesia. Pikiran – pikiran ini yang kami usung sebenarnya, di dalam forum ini kita tidak punya target apa – apa kecuali yang kami diskusikan bagaimana menguatkan kebersamaan kita,” pungkasnya.

Ia pun mengharapkan kepada para advokat bagaimana untuk meningkatkan kualitas advokat masing – masing sesuai aturan main yang telah terukur. Yang kedepannya kata Aprillia akan melahirkan advokat – advokat yang handal dan semakin berkualitas.

Baca Juga   Pembukaan Penataran Peningkatan Kemampuan Teritorial Tersebar TA. 2019 Di Mako Koarmada I

“Forum ini tidak berhenti sampai disini, kedepan kami berencana untuk berlanjut dengan forum – forum diskusi yang lain yang tujuannya semata – mata memang bisa menghadirkan pemikiran yang semakin jernih dan cerdas di dalam menyikapi perkembangan hukum di Indonesia berdasarkan kewajiban kita sebagai advokat,” terangnya.( *).