Kanit Reskrim Polsek Batu Caper Iptu Imron Mas’Adi,SH. Pimpin Operasi Miras

Tangerang—-Tak takut akan hukuman, bahkan tindakan mereka dan nakalnya para pedagang penjual jamu di area wilayah Batu Ceper tak jera bahkan mereka berani terang-terangan menjual barang berupa minuman berakhohol yang akan berdampak negatif bagi para peminumnnya.

Tampak terlihat dan cukup jelas bahwa sikap dan prilaku para pedagang yang dengan beraninya berdagang minuman keras tidak perlu dicontoh oleh pedagang jamu lainnya, ada sekian banyak pedagang jamu diwilayah Batu Ceper tapi mereka tetap berdagang jamu tapi tidak menjual minuman keras.

Advertisements

Pada kesempatan ini Tim Reskrim Polsek Batu Ceper yang dipimpin oleh  Kanit Reskrim Iptu Imron Mas’Adi,SH., beserta ke dua anak buahnya telah melaksanakan penyamaran dan melaksanakan Operasi minuman keras terhadap para pedagang jamu yang nakal.

Kegiatan operasi ini dilaksanakan untuk membersihkan peredaran minuman keras yang mengandung Alkohol dari wilayah Batu Ceper.

apabila kegiatan operasi minuman keras ini berhasil membuat jera para pedagang yang nakal maka pihak kepolisian polsek Batu Ceper bisa juga berhasil menurunkan tingkat kejahatan yang bisa saja ditimbulkan oleh dampak minuman keras tersebut.

Baca Juga   Kapolres Kukar Hadiri : Festival Kota Raja Tenggarong Fair II

Bangganya warga masyarakat apabila program pemberantasan peredaran minuman keras bisa terlaksana dengan baik. bahkan pada malam hari ini Senin (16/4/2018), pukul 19.00 Wib, telah mendapatkan hasil kegiatan Operasi Miras lokasi yang pertama adalah di Warung Jamu Air Mancur milik Eeng, Jl. Pembangunan I, Kel. Batujaya, Kec. Batuceper, Kota Tangerang, dengan temuan 3 (tiga) botol anggur rajawali alkohol 15 %, 3 (tiga) botol bir angker putih alkohol 4,69 %, 1 (satu) botol anggur cap ortu alkohol 19,7 %.

Pergerakan Operasi miras berlanjut kelokasi tempat kedua yang dicurigai berada diwarung Jamu SIdo muncul milik sdr. Nardi als. Emen, Jl. Pembangunan I, Kel. Batujaya, Kec. Batuceper Kota Tangerang, dengan hasil yang didapat sebanyak 6 (enam) botol Anggur Rajawali alkohol 15 %.

Bayangkan Jika hasil penjulan minuman keras laku dijual bebas dan dikonsumsi warga masyarakat secara berlebihan dan pasti akan berdampak negatif dan bisa saja akan menimbulkan gangguan baik itu bagi diri sendiri maupun bagi orang lain.

namun  dengan dilakukan Operasi miras terhadap para pedagang yang nekad menjual minuman keras pihak Kepolisian Polsek Batu Ceper berharap mereka Sadar atas tindakan mereka yang telah menjual minuman keras tersebut.

Baca Juga   Panglima TNI : Latihan PPRC Tingkatkan Profesionalitas Prajurit

walaumereka berdalih keuntungan berdagang jamu kecil itu hanya alasan semata akan tetapi bagaimana kita menyelamatkan anak bangsa dari dampak negatif minuman keras tersebut. (Lisin / Is)