Kapolres Ciamis Gelar 2 Press Release Pelaku Penyala Guna Narkotika , Ganja Dan Sabu

SIDIKPOST.COM| Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh KASAT RES NARKOBA AKP DARLI, S.Sos, KBO Narkoba IPDA EDI FERMADI , telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers Jumat tanggal 1 Februari dari jam 09.30 Wib s/d Jam 10.00 wib.

Advertisements

Kegiatan konferensi press meliputi:;

1. Tindak pidana Pengungkapan kasus Penyalagunaan Narkotika. Dengan modus operandi pelaku menyimpan dan menguasai paket narkotika yang diduga jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat.

Sebagai tersangka atasnama :
Inisial AR, umur 36 thn, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kp. Pabuaran Rt. 02/01 Desa Mancagahar Kec. Pameungpeuk Kab. Garut.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 hurup (a) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,-” kata AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H ( 1/2/2019).

Lanjutnya,Adapun barang-bukti yang telah disita sebagai berikut : 7 (tujuh) Paket kecil Narkotika yang diduga Jenis Ganja kering dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat

Dan konferensi pers yang kedua adalah Tindak Pidana Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan modus operandi pelaku kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Jenis Shabu-shabu 1 (satu) bungkus plastik klip.
 
Sebagai tersangka atasnama :
– Inisial ED, Umur 49 thn, Wiraswasta, Jl. Hanura Cikiara Rt. 002 Rw. 011 kel/desa panglayungan kec. Cipedes Kota Tasikmalaya.

Baca Juga   Kapolres Ciamis Gelar Program Bedah Rumah Milik Tasih "80 Tahun"

Baca juga : Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di bawah Umur Serta Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

” Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Ungkap AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H.

Masih di katakan kapolres Adapun barang-bukti yang telah disita sebagai berikut : 1 (satu) bungkus plastic klip kecil transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika nesis shabu-shabu yang dililit menggunakan lakban hitam dan 1 (satu) buah jaket warna Coklat.( Red).