Polres Ciamis ungkap Kasus Pelajar Tawuran bawa senjata Tajam serta Kasus Pengeroyokan

KAPOLRES CIAMIS AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh KASAT RESKRIM AKP HENDRA VIRMANTO, S.I.K, KBO RESKRIM IPTU REFF EFENDI, KASAT TAHTI IPTU SUMARYADI dan KANIT RESUM AIPTU BAMBANG SISWO gelar Konferensi pers terkait kasus Tawuran pelajar dan pengeroyokan , 8 Februari sekitar  jam 09.30 Wib s/d Jam 10.00 wib

Dalam konferensi pers ini yang di ungkap antara lain :

Advertisements

1. Tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan. Dengan modus operandi pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memutar-mutar Gir dan mengenai bibir atas korban, kemudian ada pula yang menghibaskan sebilah samurai kepada korban namun tidak sampai mengenai korban.
Sebagai tersangka atas nama Inisial IH (membawa alat samuari), umur 17 thn, pekerjaan pelajar, alamat Sindangkasih, Ciamis
– Inisial WR, umur 20 thn, pekerjaan Buruh, alamat Panyingkiran Ciamis
– Inisial RN, umur 18 thn, pekerjaan Pelajar, alamat Sindangrasa Ciamis
– Inisial FN, Umur 18 thn, pekerjaan Pelajar, alamat Panyingkiran Ciamis
– Inisial BM, umur 18 thn, pekerjaan Pelajar, alamat Cibereum Tasikmalaya
– Inisial FY, umur 22thn, belum bekerja, alamat Cibereum Tasikmalaya

Baca Juga   Jelang Pilkades Serentak, Polres Ciamis Gelar Simulasi Pam TPS

Pelaku yang Dibawah umur  dan dititipkan di yayasan I’natush Shibyan Mangunjaya yaitu Inisial GH (membawa alat Stik Base Booll), Inisial MR, Inisial AD, Inisial AY, Inisial IJ.

Menurut kapolres ciamis ada beberapa yang masih Masuk dalam Daftar DPO antara lain : Inisial RH, Inisial OJ (membawa alat,Double Stik),Inisial DN,Inisial OY, Inisial PT.

“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 170 jo 351 jo 169 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun pencara,” ujar AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H.

Lanjut kapolres,Adapun barang-bukti yang telah disita sebagai berikut : 1 (satu) buah Samurai (DPB),1 (satu) buah Double Stick (DPB),1 (satu) buah Stick Base Booll, 8 (delapan) unit Kendaraan Roda dua.

Selanjut nya press release yang kedua adalah  Tindak Pidana Kasus Turut campur dalam pengeroyokan dengan modus operandi pelaku pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan mengeroyok sehingga korban mengalami luka memar di bagian bibir dan benjol di kepala.
 
Sebagai tersangka atasnama :
– Inisial SF, Umur 21 thn, Wiraswasta, Dsn. Cisaray Rt. 012 Rw. 004, Ds. Margaluyu, Cikoneng, Ciamis
– Inisial YA, Umur 23 thn, belum bekerja, Dsn Siasaray Rt. 05 Rw. 002 Ds. Margaluyu Cikoneng, Kab. Ciamis

Baca Juga   Peran Tokoh Masyarakat Sangat Penting Dalam Memelihara Kamtibmas

Sedangkan yang masih DPO adalah: Inisial HD, Inisial AR, Inisial SG

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 169(1) Jo pasal 170 Jo pasal 55 Jo Pasal 351 KUHPidana tentang Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh undang-undang dan atau dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :1 (satu) unit Roda dua berikut kunci kontak dan STNK, 1 (satu) unit Roda empat Honda Jazz berikut kunci kontak, 1 (satu) unit Handphone” pangkas AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H. ( Red).