Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba Di Kec Rawa Jitu Selatan

SIDIKPOST.COM| Lampung- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda bernama JN(30 thn) yang diduga kuat bandar narkoba. Penangkapan tersangka dilakukan dirumahnya di Jalan Durian Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (23/1/2019) pukul 09.00 WIB.

Dalam keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Dra.Sulistyaningsih  mengungkapkan bahwa saat itu anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Durian Kec.Rawa Jitu Selatan Kab.Tulang Bawang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Advertisements

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Durian Kec. Rawa Jitu Selatan Kab. Tulang Bawang yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba,di lokasi Anggota berhasil menangkap pelaku JN(30).

Baca juga : SatPolairud Polres Tulang Bawang Tangkap Jaringan Bandar Shabu

Dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka,anggota Sat. NARKOBA polres Tulang Bawang menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 5 (lima) Bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat Kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna hijau dengan logo MENTOS, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah tabung kaca pirek, 1 (satu) buah pilpet bengkok, 1 (satu) buah pipet, 2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna hitam berlogo SLVR.

Baca Juga   Peringati May Day, Ribuan Buruh Mancing Bareng Kapolda Banten

Selanjutnya terhadap Tersangka JN (30) berikut barang bukti dibawa kekantor Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”.ungkap Kombes pol sulistyaningsih.

Baca juga : DI Tolak Cintanya Berulang kali, Pria ini lampung Utara ini” mencekik, Memperkosa, Hinga Mengubur Sadis Korbannya”

“Tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”tutupnya.(Red)

2 komentar

  1. Hi there, i read your blog from time to time and i own a similar one and i was just curious if you
    get a lot of spam remarks? If so how do you stop it, any plugin or anything you can advise?
    I get so much lately it’s driving me crazy so any support is very much appreciated.

  2. Hi! I realize this is somewhat off-topic but I had to ask.
    Does building a well-established website such as yours take a large amount of
    work? I am brand new to writing a blog however I do write in my
    diary every day. I’d like to start a blog so I can share my experience and
    views online. Please let me know if you have
    any suggestions or tips for brand new aspiring bloggers.
    Thankyou!

Komentar ditutup.