Ibu Rumah Tangga Pengedar Narkoba, Di Ringkus Polsek Kota Bangun

SIDIKPOST.COM|kukar – Kepolisian Sektor Kota Bangun berhasil menangkap satu pemain narkoba, Jumat (18/1/2019) malam lalu sekitar pukul 22.30 wita. Dia bernama Rahmi (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Awang Long RT 003, Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Kota Bangun AKP Subari menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi bahwa di sebuah rumah di Jalan Awang Long, Desa Liang Ulu kerap dijadikan tempat menkonsumsi narkoba.

Advertisements

“ Setelah mendapatkan informasi itu, saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Heri Kuswadi beserta anggota untuk melakukan pengintaian dilapangan,” ujar Subari kepada harian ini, Senin (20/1/2019) pagi.

Kemudian sekitar pukul 22.30 wita, Kanit beserta personel berhasil mengantongi identitas Rahmi, seorang IRT yang tinggal di salah satu rumah di Jalan Awang Long tersebut. Rahmi memang dikenal sudah lama sebagai pemakai narkoba di kampungnya.

“ Awalnya anggota intai dulu rumahnya, setelah memungkinkan, barulah anggota masuk ke dalam melakukan penggerebekan. Ketika itu pelaku sedang berada di dalam kamarnya dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu poket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak warna biru,” urai Kapolsek.

Baca Juga   Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Pungli Di Kec Kotabumi

Karuan saja, Rahmi tak bisa berkutik setelah dirinya kedapatan menyimpan sabu. Bahkan mertuanya yang tinggal satu rumah dengannya langsung pingsan mengetahui menantunya berurusan dengan narkoba. Setelah itu Rahmi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk dimintai keterangan.

“ Akhirnya pelaku ini menyusul suaminya dipenjara. Karena sekitar 3 tahun lalu suaminya lebih dulu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kukar dalam kasus yang sama,” ungkap Subari.

Kepada penyidik, Rahmi mengaku hanya pemakai dan tidak mengedarkan. Biasanya Rahmi membeli dari seorang pengedar asal Samarinda.

“ Pelaku membeli dengan cara mentransfer uang ke pengedarnya di Samarinda, kemudian pengedar itu mengantarkan barang ke Kota Bangun. Nah setiap mengantar, mereka tidak pernah ketemu langsung. Pengedar selalu meletakkan barang yang dibeli di dekat sebuah kuburan di Desa Liang Ilir. Setelah barangnya disitu, barulah pelaku mengambilnya,” terang Kapolsek, lagi.

Untuk harga sabu yang ditawarkan pengedar tersebut kepada Rahmi bervariasi. Sabu seberat 1 gram di jual dengan harga Rp 1,4 juta. Namun Rahmi mengaku tidak pernah membeli sebanyak itu.

Baca Juga   Satres Narkoba Polres Pandeglang Ciduk 3 Pemuda Penyalahgunaan Narkoba

“ Dia (Rahmi,Red) ngakunya hanya membeli 0,20 gram saja, tidak pernah sampai 1 gram. Itu pengakuannya, tapi kasus ini terus kita dalami guna menangkap pelaku lainnya,” ucapnya.

Saat ini, lanjut Kapolsek, Rahmi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di penjara. Dalam kasus ini Rahmi dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat ( 1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Selain sabu, kami juga mengamankan alat hisap lengkap, plastik sedotan, pipet kaca, satu handphone dan tempat menyimpan sabunya,” pungkasnya.