Pembinaan Bagi Masyarakat Dalam Pencegahan KDRT Tahun 2018 Desa Kampung Melayu Timur Kec Teluknaga

Acara Kegiatan Sosialisasi Pembinaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) T. A 2018 Pencegahan Akan Terjadinya KDRT Di Lingkungan Keluarga Dan Masyarakat, Turut Dihadiri Oleh H Jamaludin Kepala Desa Kampung Melayu Timur, Dra Siti Zahro M. Si Kasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kab Tangerang Dari DP3A Kab Tangerang, Prayogo, Jastari, Munawar Holil, Acing Kusnadi, M Nurdin Staf Desa Kampung Melayu Timur , Rt/Rw ,Mandor, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda ,Para Ibu Ibu PKK Dan Warga Masyarakat Desa Kampung Melayu Timur, yang dilaksanakan Pada Rabu 26 Desember 2018 , Jam 14:00 – 15:30 Wib Di Kantor Aula Desa Kampung Melayu Timur Kec Teluknaga.(10/01/19)

Advertisements

H Jamaludin Kepala Desa Kampung Melayu Timur Mengatakan Bahwa, “Dengan adanya kegiatan pembinaan ini, semoga bisa menjadi solution terhadap persoalan KDRT dan pembinaan ini sangat membantu bagi masyarakat dalam pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan preventif dalam menekan angka kekerasan serta membangun karakter masyarakat yang berperilaku positif dan profosional dalam lingkup yang dimulai dari sebuah rumah tangga dan kegiatan terpadu antara Pemdes, Kecamatan dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kab. Tangerang”.

Baca Juga   Polsek Cileduk" Gelar Operasi Patuh jaya 2018" Di jalan raya Cileduk

Dra Siti Zahro M. Si Kasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kab Tangerang Dari DP3A Kab Tangerang Menambahkan ,”Bahwa hal tersebut dimaksudkan agar Masyarakat dapat melaporkan dengan segera apabila menemukan suatu hal yang mencurigakan atau ada seseorang yang menjadi korban kekerasan dimana korbannya adalah perempuan atau anak dan tujuan lainnya agar masyarakat sadar bahwa melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu adalah suatu tindak pidana dengan ancaman hukuman sangat berat sehingga masyarakat dapat berpikir ulang dan mengurungkan niatnya apabila akan melakukan suatu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, telah diatur secara khusus dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT dan untuk Anak diatur dalam UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sejak dibentuknya Satgas Penanggulangan Kekerasan terhadap perempuan dan anak pada bulan November 2015 dan kegiatan pembinaan ini dalam rangka menurunkan angka kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak selain itu kegiatan pembinaan ini telah dilakukan dengan cara sosialisasi serta memberikan himbauan kepada masyarakat. Dan diharapkan agar Masyarakat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau DP3A Kab Tangerang, Jika melihat hal hal yang mencurigakan atau adanya tindakan kekerasan terhadap Perempuan Dan Anak.

Baca Juga   Polsek Loa Janan Ciduk Seorang Penyalahguna Narkoba jenis Shabu

Kendy