Tangerang—-AKP FREDY YUDHA SATRIA S.ST Kapolsek Teluknaga Menjelaskan Saat berlangsungnya Konferensi Pers Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur
Subsider Percobaan Pembunuhan Yang Direncanakan dengan Tempat kejadian perkara Dipinggir sungai cilampe Jl Dongkal Desa Kampung Melayu Timur Kec.Teluknaga, pada jam 21:15 wib, selasa 3 april 2018 Lalu.
Korban sebut saja bunga_Red Nama samaran Desa Babakan Asem. Dan Pelaku Berjumlah 2 Orang Diantaranya MA alias Gopal 24 th,dan MF alias Rayap (19)
” Para pelaku ini di kenakan Ancaman Hukuman Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang Undang RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak Subs Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.'” ujar AKP.Predy Yudha Satria. (11/4/18)
Kapolsek Teluk Naga juga menjelaskan Kronologis Penangkapan berdasarkan laporan korban dan Tim Reskrim Polsek Teluknaga
Dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya langsung mengejar tersangka MA alias Gopal ditangkap pada jam 23:00 wib jum’at 6 april 2018 di Desa Pasir Gadung Kecamatan Kimoya Pandeglang Banten
Dan kemudian pada 05:30 wib sabtu 7 april 2018 tersangka MF di tangkap diDesa Tegal Angus Kec.Teluknaga Kabupaten Tangerang.
” Saat kedua pelaku diminta untuk menunjukkan alat yang digunakan berupa cerulit, pisau dan masker serta sepeda motor.
kedua pelaku ini malah hendak melarikan diri dan akhirnya anggota memberikan tembakan peringatan ke atas agar kedua pelaku menyerah namun pelaku tidak menghiraukan,
akhirnya petugas memberikan peringatan tegas dan terukur dengan tembakan diarahkan kekaki pelaku sehingga barang bukti bisa di dapatkan dari informasi kedua pelaku ini serta barang bukti tersebut berupa senjata tajam cerulit di tanam di samping rumah pelaku.” Pangkasnya.
Kapolsek Teluknaga juga Menambahkan bahwa “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.( Lsn/AB)