Reskrim Polsek Loa Janan amankan pemakai narkotika jenis sabu – sabu.

KUKAR – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan mengamankan seorang warga berinisial Kukuh Santoso bin Simoen (48) warga Desa Batuah Km.23, Rt.09 Kecamatan Loa Janan karena mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu(11/04).

Advertisements

Berkat informasi yang diperoleh Anggota Polsek yang sedang Piket malam dari masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya bahwa pelaku sering adakan transaksi dan pesta narkoba di sekitar Desa Batuah, kemudian atas informasi tersebut sekira jam 00.05 wita petugas berangkat menuju sasaran tepatnya di
Rt. 017 Desa Batuah Kec. Loa Janan untuk melakukan pengintaian.

Melihat pelaku keluar dari salah sebuah rumah disekitar alamat tersebut diatas, petugas tidak menyia-nyiakan waktu langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan Barang Bukti ( BB ) saat di periksa, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Loa Janan untuk dilakukan test urine, dan hasilnya positif mengandung zat amphetamine dan metafentamine, setelah ditanya pelaku mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas Polsek Loa Janan memanggil pihak keluarganya untuk di sampaikan bahwa Saudara Kukuh memakai narkotika jenis sabu-sabu, dan disarankan kepada pihak keluarga untuk membuat surat permohonan kepada BNK Kab. Kutai Kartanegara guna dilakukan OBSERVASI di BNN Tanah Merah Kota Sanarinda.

Baca Juga   Aksi Door to Door Satgas Yonif Mekanis 203/AK Dengarkan Keluhan Masyarakat Desa Umbanume

Barang Bukti ( BB ) yang diamankan 1 (satu) buah tes peck merk V care, dan atas perbuatannya Saudara Kukuh Santoso, di jerat dengan pasal 127 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA, ungkap Kapolres Kutai Kartanegara ( AKBP ANWAR HAIDAR, S.IK, M.SI ) melalui Kapolsek Loa Janan ( AKP MD. DJAUHARI, SH -Lsn/ls/idn/aba).