Jelang Pergantian Tahun, Kapolres Ciamis Gelar Konferensi Press 5 Jenis Tindak Pidana Kejahatan

Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim AKP HENDRA VIRMANTO, S.I.K.,  Kasat Narkoba AKP DARLI, S.Sos., Paur Humas  IPTU HJ. IIS YENI IDANINGSIH, SH., Kasat Tahti IPTU SUMARYADI dan KBO Narkoba IPDA EDI PERMADI, helar Konferensi pers Senin tanggal 31 Desember 2018 dari jam 10.00 Wib s/d Jam 10.40 wib.

Advertisements

Gelaran konferensi pers ini antara lain :

1. Tindak pidana menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tramadol tanpa memiliki kewenangan.* Dengan modus operandi pelaku sebagai pengedar.
“Dengan tersangka atas nama :
Inisial DM, umur 28 thn, pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Landeuh Rt 03 Rw 07, Kel. Tanjungmulya Kec. Panumbangan Kab.Ciamis.” kata Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H ( 31/12/2018).

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 198 Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Adapun barang-bukti yang telah disita sebagai beikut  : 140 butir sediaan farmasi tablet bulat yang berwarna putih diduga obat jenis Tramadol yang disimpan dibagian atas saku jaket sebelah kanan.

Baca Juga   PENUH KASIH SAYANG KETUA PG JALASENASTRI KOLINLAMIL TETESKAN VITAMIN

Lanjut Kapolres Ciamis ,Tindak pidana ke 2 adalah  membuat/meracik, menjual, menyerahkan minuman oplosan beralkohol jenis Ciu. Dengan modus operandi pelaku mengedarkan.

Sebagai tersangka atasnama :
Inisial A, umur 26 thn, pekerjaan buruh, alamat Kp. Waluran Rt 029 Rw 002, Ds. Waluran mandiri Kec. Waluran Kab.Sukabumi.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :
100 (seratus) liter minuman keras oplosan jenis ciu yang disimpan di dalam 4 jerigen yang masing-masing jerigen berisikan 25 (dua puluh lima) liter minuman oplosan jenis ciu.

Selanjut nya ,Tindak pidana yang ke 3 adalah  penyalahgunaan psikotropika jenis obat alprazolam 1 mg merk mersi.* Dengan modus operandi pelaku pengguna dan pengedar.

Sebagai tersangka atasnama :
– Inisial DT, umur 36 thn, wiraswasta, alamat Perum Griya Mediteranean II Rt 001 Rw 001 Ds. Sukaasih Kec. Purbaratu Kota Tasikmalaya.
– Inisial HM, umur 31 thn, wiraswasta, tukang ojeg, alamat Dusun Padasuka Rt 002 Rw 013, Ds. Lengkongsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.

Baca Juga   Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Buka Puasa Bersama Da'i Kamtibmas

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 62 Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 100.000.000,- (serratus juta rupiah).

Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :
30 (tigapuluh) butir psikotropika jenis obat Alprazolam 1 mg mer mersi. 

Masih di katakan Kapolres Ciamis , Tindak Pidana  ke 4 adalah Pencurian dengan pemberatan.Dengan modus operandi pelaku mengambil motor dengan menggunakan kunci letter T dan mengambil motor dengan kunci kontak yang menempel.
 
Sebagai tersangka atasnama :
– Inisial WS, Umur 28 thn, Buruh, Padaherang Kab. Pangandaran.
– Inisial C, Umur 36 thn, Buruh, Cilacap Jateng.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :
– 2 (dua) buah anak mata kunci T yang ujungnya lancip.
– 1 (satu) buah kunci yang terbuat dari besi yang berbentuk huruf Y.
– 1 (satu) buah kunci yang terbuat dari besi yang berbentuk hurup T.
– 1 (satu) buah kunci magnet.

Sedangkan yang terakhir adalalah Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. Dengan modus operandi pelaku mengambil motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci letter Y.
 
Sebagai tersangka atasnama :
– Inisial AS, Umur 34 thn, Buruh, Dsn.Sarayuda Rt 02 Rw 07 Ds. Kertaharja Kec. Cijeungjing Kab.Ciamis. Tersangka tersebut adalah residivis.

Baca Juga   Diduga Begal Tiga pemuda di Cipayung, Di Amankan Tim Rajawali Polres Jaktim

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Adapun barang-bukti yang telah disita sbb :
– 1 (satu) buah kunci yang berbentuk huruf Y berikut mata kunci.
– 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Yamaha Jupiter MX No. Pol : Z-6649-KJ thn 2006 warna biru dg Noka : MH32560016KO18973 dan Nosin : 256019003

“Selama  menggelar konferensi Press  5 Jenis tindak pidana kejahatan ini, kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.” Pangkas Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H., S.I.K., M.H