UP DATE DATA BENCANA di pesisir pantai lampung selatan, Minggu 23 Des 2018, pukul 18.00 WIB

Kabid humas polda lampung memberikan Kombes Pol Drs. Sulistianingsih memberikan Perkembangan Bencana Alam Tsunami dan Air Laut Pasang di Pesisir Pantai Kab. Lampung Selatan, Pesisir Pantai Kota Bandar Lampung, Pesisir Pantai Kab. Pesawaran dan Pesisir Pantai Kab. Tanggamus

Sabtu, 22 Desember 2018 sekira pukul 21.15 wib telah terjadi Tsunami dan air laut pasang di Pesisir Pantai Kab. Lampung Selatan, Pesisir Pantai Kota Bandar Lampung, Pesisir Pantai Kab. Pesawaran dan Pesisir Pantai Kab. Tanggamus, dengan wilayah yang terdampak Tsunami dan air laut pasang yaitu :

Advertisements
  1. Kecamatan Kalianda Kab. Lampung Selatan.
  2. Kecamatan Rajabasa Kab. Lampung Selatan.
  3. Kecamatan Ketibung Kab. Lampung Selatan.
  4. Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung.
  5. Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
  6. Kecamatan Kelumbayan Pekon Kiluan Kab. Tanggamus.
  7. Kecamatan Punduh Pidada Desa Pulau Legundi Kab. Pesawaran.

berikut Data sementara korban dan kerugian Materil sebagai berikut :

  1. Korban meninggal dunia 44 orang :

a. 42 orang di Kab. Lampung Selatan
b. 1 orang di Kab. Tanggamus
c. 1 orang di Kab. Pesawaran

Baca Juga   Kabid Humas Polda Banten Giat Sambang Duka ke Kediaman Alm Mazmur Tua Marbun
  1. Korban luka-luka 284 orang :

a. 244 orang di kab. Lampung Selatan
b. 29 orang warga, 11 orang (anggota penelitian dari UNDIP Semarang di Pulau Legundi) di Kab. Pesawaran

  1. Kerugunian Materil :

a. Kab. Lamsel
152 rumah rusak berat.

b. Kab. Tanggamus
1) 1 rumah hilang / hanyut
2) 2 rumah rusak ringan
3) 1 penginapan rusak ringan
4) 70 perahu nelayan rusak berat

c. Kab. Pesawaran
1) 8 rumah rusak berat.
2) 1 perahu nelayan rusak berat.

Upaya yang telah dilakukan :

  1. Melakukan koordinasi dengan TNI, Pemprop Lampung, Pemkab Lampung Selatan, Pemkot Bandar Lampung, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tanggamus, Basarnas, BPBD, BMKG, Dinas Kesehatan, dan PMI untuk melakukan upaya evakuasi korban dan tanggap bencana.
  2. Melakukan penggalangan terhadap tomas, toga dan todat sehingga melakukan himbawan kepada masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan upaya yang dilakukan oleh Polri, TNI dan Pemerintah.
  3. Membuka Posko informasi guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
  4. Melakukan pendataan korban jiwa, korban luka dan kerugian materil.