Kapolres Ciamis AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S.I.K.,M.H. didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K, dan Kanit Tipikor IPTU ASEP MISMAN, S.sos gelar Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan beras dari dinas KPP Prov. jawa barat, 20 /12 / 2018 dari jam 14.00 Wib s/d Jam 14.30 wib.
“Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Beras dari Dinas KPP Prov. Jabar ,pelaku sebagai penjual dan sebagian beras di jual bukan kepada pihak penerima manfaat (pihak lain)” .kata KAPOLRES CIAMIS ,AKBP BISMO TEGUH PRAKOSO, S.H.,S.IK.,M.H.
Lanjut nya, Sebagai tersangka atas nama Inisial US, Umur 58 thn, PNS Pada Dinas KPP, Komp. Sukasari Indah, No.144 RT.005 Rw. 007 Ds. Langonsari Kec. Pameungpeuk Kab. Bandung, Inisial YN, Umur 51 thn, Ketua LSM KSBI, Jl. Alamanda Raya Rt. 003 Rw. 013 No.89 Kel. Cibeunying Kec. Cimenyan, Kab. Bandung.
Adapun barang-bukti yang telah disita Sebagai berikut:
1. DPA Kegiatan RTM OPD Penguatan ketersediaan dan Cadangan Pangan TA. 2016;
2. Nota Dinas tentang penerima manfaat bantuan;
3. Surat permohonan penerbitan laklog;
4. Surat perintah kepada sUS ;
5. Surat Perintah penyerahan barang.
“Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Th. 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Th. 2001. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). dan pasal 3 UU No. 31 Th. 1999 sebagaimana dirubah dengan UU no. 20 tahun 2001, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).” Pungkas kapolres Ciamis.