Polres Metro Tangerang Berhasil Membongkar Sindikat Pembobol Mesin ATM Lintas Daerah

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang ,Berhasil Membongkar Jaringan Pembobol Mesin ATM. Yang Memiliki Area Operasi Lintas Daerah. Para Petugas Kepolisian yang dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKP Gogo Galesung Dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Chandra Babega ,Berhasil Membekuk 3 Orang Tersangka Dan Masih Memburu 3 Orang Tersangka Lainnya Dari Kasus Yang Telah Lama Meresahkan Masyarakat.

KOMBES POL H. M. SABILUL ALIF, SH. SIK. MSI., Kapolres Metro Tangerang Mengatakan “Bahwa Ketiga Orang Tersangka yang sudah dibekuk diantaranya adalah MJS (51) Warga Kampung Kebon Kalapa ,Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, IZ (25) Warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, UN (47) Warga Kelurahan Poris Plawad ,Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Sedangkan 3 Orang Tersangka Lainnya Yakni ER, RD Alias Joko, Dan Oyok Saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang.Adapun Kronologis Peristiwa Pidana itu Berawal Dari Laporan Masyarakat. Kemudian Tim Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan pendalaman atas laporan itu. Pada Tanggal 2 Desember 2018, Tim Satreskrim Polresta Tangerang Berkoordinasi Dengan Tim Polres Serang. Dan Koordinasi tersebut dilakukan agar upaya Penangkapan Para Pelaku bobol ATM Lintas Daerah itu dapat berjalan Dengan Baik”.

Advertisements

Dari Hasil Penyelidikan, Diketahui Bahwa Komplotan ini telah beraksi di beberapa daerah di Indonesia Seperti Di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah dan juga berhasil membawa lari uang sebesar Rp 220.000.000,- Juta. Kemudian Di Daerah Salatiga juga berhasil Menggondol Uang Sekitar Rp 60.000.000 Juta. Di wilayah Banten yakni tepatnya di wilayah Kabupaten Serang Dan di Wilayah Kabupaten Tangerang. Komplotan ini diperkirakan telah berhasil Meraup Uang Kejahatan Sebesar Hampir Rp 1 Miliar. Dan selanjutnya dari informasi yang didapat, Komplotan ini 3 Kali Melakukan Aksinya Di Wilayah Banten Yaitu Tanggal 19 Dan 27 Oktober 2018 Serta Tanggal 6 November 2018.

Baca Juga   Koarmada I Kerahkan Unsur KRI Dan Prajurit Bantu SAR Korban Tsunami Selat Sunda.

Setelah Berhasil Mengidentifikasi Para Tersangka, Polisi langsung melakukan Penangkapan Kepada Para Tersangka Yakni MJS yang berada di persembunyiannya di Perumahan Flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Yakni Pada Tanggal 3 Desember 2018. Dan Setelah Dilakukan Pemeriksaan ,Kemudian MJS Memberikan Keterangan dan Polisi Segera Melakukan Pengejaran Untuk Meringkus tersangka lain yaitu IZ yang diciduk di daerah Tanah Abang Jakarta. Kemudian Tersangka IZ memberikan keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang. Pada saat para tersangka diminta menunjukkan letak lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, tiba tiba ketiga tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri. Polisi pun akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kearah ketiga orang tersangka.Kepada polisi, para tersangka mengakui telah membobol Mesin ATM Dengan Modus Menjebol Atap Plafon Dan Membobol Mesin ATM Dengan Alat Las. Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan alat-alat yang diduga digunakan oleh para tersangka pada saat melancarkan aksi jahatnya. Dan Alat-alat Tersebut Diantaranya 1 Buah Tabung Oksigen, Gergaji, Tang, Kunci Pas, Kunci Inggris, dan blender Potong.

Baca Juga   Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas di Belakang Islamic Center Kotabumi

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Maka Para Tersangka Kini Harus Mendekam Di Tahanan Polres Metro Tangerang. Dan Para Tersangka Dijerat Dengan Pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. Sementara itu, Polisi Memastikan Akan Terus Mengepung Tersangka Lain Yang Sudah Menjadi DPO, Ucap Kombes Pol H.M. Sabilul Alif, SH, SIk, Msi. Kapolres Metro Tangerang.(Kendy / Filla).