SIDIKPOST| Jakarta – Keberadaan reklame berukuran besar di Jalan Asem No.10B, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan warga. Reklame tersebut diduga tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame serta tidak membayar pajak daerah sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui Citizen Relation Management (CRM) tertanggal 9 Maret 2026, petugas telah melakukan pengecekan lapangan terhadap reklame tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa reklame berukuran sekitar 10 x 5 meter tersebut tidak memiliki perizinan yang tercatat di sistem perizinan PTSP.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa reklame tersebut dimiliki oleh PT Vista Arsa Persada dengan konten iklan salah satu operator telekomunikasi.
Namun dalam tindak lanjut yang dilakukan petugas, hanya diberikan surat pemberitahuan atau peringatan tanpa dilakukan tindakan penyegelan maupun penertiban terhadap reklame tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga sekitar mengenai keseriusan penegakan aturan terhadap reklame yang diduga melanggar peraturan daerah.
Hamid (35), warga yang tinggal di sekitar Kebon Jeruk, menilai langkah yang diambil petugas masih belum cukup tegas.
“Kalau memang dari hasil pemeriksaan sudah jelas tidak ada izin, seharusnya ada tindakan nyata seperti penyegelan atau penertiban. Jangan hanya sebatas surat pemberitahuan,” ujar Hamid.
Menurutnya, tindakan yang hanya berupa peringatan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada pihak pemasang reklame yang diduga melanggar aturan.
Hamid berharap pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, dapat segera melakukan langkah penertiban agar aturan terkait penyelenggaraan reklame dapat ditegakkan secara konsisten.
“Kalau memang melanggar Perda dan tidak membayar pajak, tentu harus ditindak tegas. Ini juga menyangkut potensi PAD Jakarta,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, reklame tersebut masih berdiri di lokasi dan warga masih menunggu tindak lanjut penertiban dari instansi terkait.
Penulis : RDK
Editor : Redaksi













