Reklame Diduga Ilegal di Cilandak Timur Belum Ditertibkan, Warga Pertanyakan Kinerja Satpol PP Jaksel

SIDIKPOST| Jakarta – Sebuah reklame berukuran besar yang berdiri di kawasan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait penyelenggaraan reklame.

Selain itu, reklame tersebut juga diduga tidak membayar pajak sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Advertisements

Berdasarkan laporan warga, reklame tersebut telah dilaporkan melalui sistem pengaduan pemerintah daerah. Dari hasil pengecekan pada database perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), reklame di lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

Laporan tersebut telah dikoordinasikan ke instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan untuk dilakukan penertiban.

Namun hingga kini, sekitar 10 hari sejak laporan disampaikan, reklame tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan penertiban di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari warga sekitar terkait lambannya penanganan laporan tersebut.

Andre (35), warga yang tinggal di sekitar lokasi, mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Satpol PP Jakarta Selatan terhadap reklame yang diduga tidak berizin tersebut.

Baca Juga   Terkait Mobil di bawa Oknum Ketempat Hiburan, Ketua KONI Kota Tangerang Akan Berikan sanksi Tegas

“Kami sudah melaporkan dan dari hasil pengecekan juga disebutkan tidak terdaftar izinnya. Tapi sampai sekarang reklamenya masih berdiri. Kami jadi bertanya, kapan Satpol PP Jakarta Selatan akan menindak?” ujar Andre. (9/3)

Ia menilai penertiban reklame yang melanggar aturan seharusnya dapat dilakukan lebih cepat, terlebih jika sudah ada hasil verifikasi bahwa reklame tersebut tidak memiliki izin resmi.

Warga berharap pemerintah daerah, khususnya Satpol PP Jakarta Selatan, segera melakukan penertiban agar aturan mengenai penyelenggaraan reklame dapat ditegakkan secara konsisten dan tidak merugikan daerah dari sisi pajak.

Hingga berita ini diturunkan, reklame tersebut masih berdiri di lokasi dan warga masih menunggu langkah penertiban dari pihak berwenang.

 

Penulis : RDK

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *