Keterangan Kadis DPMPTSP Kota Tangerang Soal “IMB Lama” Tuai Kritik Warga, Dinilai Berpotensi Rugikan PAD

SIDIKPOST| KOTA TANGERANG – Keterangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, R. Sugihharto Achmad Bagdja, terkait dugaan bangunan tak berizin di Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai kritik dari warga.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima awak media, dalam komunikasi yang beredar di masyarakat, Kadis DPMPTSP menyebutkan bahwa bangunan tersebut disebut-sebut “sudah ada IMB lama”. Pernyataan itu dinilai sebagian warga seolah membenarkan pembangunan tetap berjalan, meski bangunan tersebut telah mengalami perubahan bentuk dan diduga belum mengantongi izin terbaru sesuai ketentuan saat ini.

Advertisements

Warga menilai, apabila bangunan yang telah berubah fungsi maupun struktur masih diperbolehkan berjalan hanya dengan alasan menggunakan IMB lama, hal itu berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Tangerang.

Anton, warga sekitar yang sejak awal menyuarakan persoalan tersebut, mempertanyakan dasar penggunaan IMB lama pada bangunan yang dinilai sudah mengalami perubahan.

“Kalau bangunannya berubah bentuk dan pembangunannya berjalan terus, lalu disebut bisa pakai IMB lama, ini jadi pertanyaan besar. Jangan sampai aturan seperti longgar dan merugikan daerah,” ujar Anton.

Baca Juga   Satpolairud Polres Kukar Jalin Silaturahmi dan Keamanan dengan Nelayan Sangasanga Muara

Menurutnya, penggunaan izin lama tanpa pembaruan dikhawatirkan dapat berdampak pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pembangunan baru semestinya mengikuti proses perizinan terbaru, termasuk PBG, yang menjadi bagian dari pendapatan daerah.

“Kalau pengurusan izin tidak ditegakkan, PAD bisa hilang. Padahal itu penting untuk pembangunan Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain persoalan PAD, warga juga menyoroti dampaknya terhadap tata ruang. Mereka menilai pembangunan tanpa kepastian izin terbaru dapat mengganggu ketertiban lingkungan serta mengabaikan aspek perencanaan wilayah.

Warga pun meminta Pemerintah Kota Tangerang, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP, untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait status perizinan bangunan tersebut, serta memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tetap membangun tanpa memenuhi prosedur resmi.

Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas dan konsisten, agar penegakan aturan perizinan tidak menimbulkan kesan tebang pilih dan dapat menjadi pelajaran bagi pengembang lain agar taat aturan.

Penulis : AT

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *