SIDIKPOST | KOTA TANGERANG – Pasca kunjungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pinang ke lokasi bangunan Jalan MH Thamrin RT 002 RW 001, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga kembali mempertanyakan tindak lanjut penertiban yang dilakukan pemerintah.
Pasalnya, hingga saat ini bangunan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pinang tersebut belum dilakukan penyegelan,
sementara aktivitas pembangunan masih terus berlangsung. Pantauan warga di lokasi menunjukkan para pekerja masih melakukan pengerjaan meski bangunan tersebut belum mengantongi izin resmi.
Anton, salah satu warga sekitar, mengaku heran dengan kondisi tersebut. Menurutnya, kedatangan Satpol PP seharusnya diikuti dengan tindakan tegas berupa penyegelan bangunan dan penghentian sementara aktivitas pembangunan.
“Kami mempertanyakan hasil kunjungan Satpol PP kemarin. Sampai sekarang tidak ada penyegelan, tukang masih bekerja seperti biasa. Padahal bangunan itu belum berizin,” ujar Anton.
Anton menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, bangunan yang belum memiliki izin seharusnya disegel terlebih dahulu dan seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai pemilik bangunan melengkapi perizinan.
“Seharusnya bangunan disegel dulu dan pekerja disuruh berhenti. Jangan sampai aturan hanya jadi formalitas, tapi di lapangan tidak ditegakkan,” tegasnya.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga menilai jika aktivitas pembangunan tetap dibiarkan berjalan, hal itu dapat menimbulkan preseden buruk dan memicu anggapan bahwa pelanggaran perizinan dapat ditoleransi.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP, segera mengambil langkah konkret dan tegas agar penegakan aturan perizinan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau dibiarkan, ini tidak adil bagi warga atau pengusaha lain yang taat izin,” pungkas Anton.
Penulis : Anton
Editor : Redaksi







