Jakarta, 10 Desember 2018,– Keberadaan Unsur KRI/Patkamla Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla V-8 menangkap Kapal KM. Putri Mayra Jaya yang memuat bawang merah asal Malaysia sebanyak 300 karung di Perairan Tanjung Balai Karimun, Senin (10/12).
Kejadian penangkapan berawal saat Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla V-8 melaksanakan patroli terbatas di sekitar Perairan Tanjung Balai Karimun mendapatkan kontak kapal yang dicurigai melakukan kegiatan ilegal pada posisi 01̊ 2’ 730’’ U – 103̊ 25’ 705’’ T tepatnya di Perairan Tanjung Sebatak – Tanjung Balai Karimun. Menindaklanjuti hal tersebut, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Putri Mayra Jaya, Kebangsaan Indonesia, Tonage 6 GT, Jenis Kapal Cargo, Pemilik Jurizan, Nahkoda Junaedi, Tanda Selar Nomor RIU 9 No. 238, Muatan 300 Karung Bawang Merah, Jumlah ABK 3 orang.
Dugaan awal KM. Putri Mayra Jaya melakukan pelanggaran yakni Kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SPB dan Muatan bawang merah tidak dilengkapi dengan manifest.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan agar KM. Putri Mayra Jaya dikawal menuju Lanal Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut.( Ls).