SIDIKPOST| Pekanbaru – Aparat Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI mengungkap keberadaan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 160 juta batang rokok ilegal, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah tersebut.
Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta BAIS TNI. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dikumpulkan dan dianalisis selama lebih dari empat bulan.
Dari lokasi, petugas menyita sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp213,76 miliar. Nilai tersebut masih bersifat estimasi dan akan diverifikasi lebih lanjut melalui proses pencacahan lanjutan.
Menurut hasil sementara, rokok yang ditimbun di gudang tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, sebelum kemudian diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan beberapa pihak yang diduga terkait untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ia menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bertujuan menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Secara nasional, Bea Cukai mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 31.354 penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat sekitar 2,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada periode yang sama, dilakukan 266 penyidikan serta penerapan sanksi administratif berupa denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.
Khusus untuk barang kena cukai, Bea Cukai menyebut telah berhasil menggagalkan peredaran sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang dinilai signifikan karena menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional.
Bea Cukai menilai keberhasilan pengawasan tersebut tidak terlepas dari sinergi antarinstansi serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai akan terus diperkuat guna menjaga penerimaan negara, mendukung pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(Alred)







