Modus paket Antar Pulau , Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengirimin Ganja seberat 92 KG

Anggota satnarkoba  Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja sebanyak 92 kilogram yang hendak dikirim ke wilayah Jakarta dengan menggunakan jasa pengiriman paket lintas pulau.

Advertisements

Paket ganja yang dikemas dalam 4 kardus itu diamankan dalam pemeriksaan rutin di sea port interdictiaon pelabuhan Bakauheni pada selasa (4/12) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan dari hasil pengembangan ke Jakarta oleh sat narkoba diamankan 2 orang tersangka yakni SP (24) warga Depok sedangkan RAP (23) merupakan warga Bekasi.

“Kedua tersangka diperintahkan oleh tersangka Iwan (DPO) untuk mengambil paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman paket PT. ELS Express keduanya mendapatkan upah Rp. 20 juta,” terang Kapolres saat jumpa pers dihalaman Polres Lampung Selatan, Senin (10/12).

Lebih lanjut dirinya mengatakan paket ganja tersebut dikirim dari daerah Kali Balok, Bandar Lampung dan dikirim ke alamat di Jakarta Utara.

“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tambahnya.( Ls)