Polres Kukar tangkap 2 pelaku penyala Guna Narkoba Jenis Shabu

kukar – Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar) membuat petugas Kepolisian terus gencar lakukan penangkapan. Buktinya, Selasa (4/12/2018) lalu dua pelaku narkoba kembali diamankan. Mereka berinisial AP (38) warga Jalan Kahoi 2, Kecamatan SungaiKunjang, Kota Samarinda dan Rs (24) warga Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kukar.

Advertisements

“ Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolres Kukar dan berstatus tersangka,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Romi kepada harian ini, Senin (10/12/2018) pagi.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat Selasa lalu, bahwa di Jalan Masjid Almuhajidin, Samboja kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

“ Waktu di TKP (Jalan Masjid Almuhajidin,Red.) anggota melihat seorang pria sedang berada dipinggir jalan sendirian dan tampak mencurigakan. Kemudian anggota saya langsung mendatangi dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu poket narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kiri,” urai Romi.

Baca Juga   Binmas Iptu Anharudin Sambangi SMPN Di Wilayah Polsek Pakuhaji

Pria yang diketahui berinisial AP itu mengaku kalau dirinya hanya bertugas untuk mengantarkan sabu milik Rs kepada pembeli. Dari pengakuan AP tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah Rs di Perumahan Bumi Permai Pemedas sekitar pukul 8 malam.

“ Tidak ada perlawanan dan pelaku kedua (Rs,Red.) berhasil kami amankan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota kembali menemukan 2 poket sabu yang diletakkan di atas kulkas,” tutur Kasat.

Usai diamankan, AP dan Rs langsung digiring ke Mapolres Kukar beserta barang buktinya, terdiri 3 poket sabu seberat 4,62 gram, 1 buah bong, 2 korek gas, 2 handphone, serta dompet dan amplop. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau Rs merupakan residivis kasus narkoba.

“ Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Romi.( ls/is/WR)