Bakar Rumah Sepupu, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Kukar

Kukar  – Seorang pria berinisial FR (38) warga Jalan Srikaya, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda harus mendekam di Ruang Tahanan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar). FR ditangkap lantaran membakar rumah sepupunya sendiri berinisial AS (49) di Desa Loa Tebu RT 5, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Sabtu (1/12/2018) lalu sekitar pukul 11.00 wita.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskrim AKP Damus Asa menerangkan, kasus pembakaran ini berawal saat FR mendatangi AS di Desa Loa Tebu dengan membawa senjata tajam (Sajam) berupa parang sambil marah-marah. AS yang ketika itu sedang bekerja membangun rumah sarang burung walet langsung menyelamatkan diri dan melapor ke Polsek Tenggarong.

Advertisements

“ Saat korban melapor, ada tetangganya yang menghubunginya dan mengatakan rumahnya telah dibakar oleh pelaku,” kata Damus kepada wartawan, Rabu (5/12/2018) malam.

Beruntung saat itu warga yang melihat ulah FR langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke aparat kepolisian. Namun sayang, rumah AS sudah rata dengan tanah dan tak satupun barang berhasil diselamatkan.

Baca Juga   Polsek Metro Tamansari Gelar press release Terkait Pria WN Palestina Pelaku Penipuan Pelatih Tinju UEA yang Ikut Asian Games 2018

“ Saat kita periksa, pelaku menerangkan kalau tanah dibangunan rumah korban itu adalah miliknya. Namun korban mengakui itu adalah jatah tanah hasil pembagian warisan dari keluarga mereka,” jelas Damus.

Dimana, menurut keterangan ibu AS, tanah tersebut memang jatah milik AS. Sementara tanah FR sudah dijual kepada orang yang sekarang sedang dibangun rumah sarang burung walet itu. Bahkan AS dan FR sendiri adalah sepupu sekali, karena kedua orang tua atau bapaknya adalah kakak beradik.

“ Jadi pelaku ini merasa kalau hak tanah warisan itu adalah miliknya semua, termasuk tanah diatas bangunan rumah korban. Padahal dari keterangan ibu korban, masing-masing sudah mendapatkan hak tanahnya,” urai Kasat, lagi.Akibat perbuatannya, FR saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak, Minggu (2/12/2018) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembakaran yang mendatangkan bahaya umum.

“ Karena rumahnya dibakar, korban mengalami kerugian Rp 25 juta. Sementara untuk barang bukti kami mengamankan kayu dan seng bekas terbakar,” pungkas Damus.( ls/is/sr).